Legislator Golkar Minta Pertimbangkan Usia RI 1 Tak Diatur Perundang-Undangan

Legislator Golkar Minta Pertimbangkan Usia RI 1 Tak Diatur Perundang-Undangan


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mempertimbangkan usia RI 1 dan wakil RI 1 tak diatur dalam undang-undang.

Firman mengaku tak ada satu pun Peraturan Perundang-Undangan positif di negara lain di dunia yang mengatur ihwal batas usia RI 1 dan wakil RI 1. Menurutnya, hal itu haruslah jadi pembelajaran bagi penerapan di Indonesia.

Ia menyampaikan itu dalam rapat panja penyusunan RUU tentang perubahan Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Rabu (15/5).


“Termasuk usia RI 1 wakil RI 1 saya pernah baca di beberapa literatur dan kami coba baca-baca, mencari tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan RI 1 dan wakil RI 1 diatur usianya. Hal-hal ini seperti jadi pembelajaran kita,” kata Firman.

Pada saat yang sama, Firman Bahkan menyatakan ihwal jumlah kementerian seharusnya tak diatur dalam Perundang-Undangan.

Menurutnya, RI 1 Terfavorit memiliki kebebasan penuh untuk menentukan komposisi Pembantu Presiden Pejabat Tinggi Negara sesuai dengan kebutuhannya.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan sistem presidensil yang dianut Indonesia menyerahkan sepenuhnya persoalan Pembantu Presiden Pejabat Tinggi Negara ke RI 1.

Bila disahkan, ruu yang tengah dibahas ini nantinya Menyajikan keleluasaan terhadap RI 1 dalam menentukan jumlah kementerian, tak seperti hari ini yang dibatasi maksimal 34 kementerian.

“Tetapi Sekalipun demikian begitu kita Menyajikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu Dianjurkan tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap Dianjurkan kita lakukan,” ujar Supratman.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *