KPK Sita Rumah Mewah Mantan Anak Buah SYL, Jadi Barbuk TPPU

KPK Sita Rumah Mewah Mantan Anak Buah SYL, Jadi Barbuk TPPU


Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulsel, terkait Tindak Kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan CNNIndonesia.com, penyidik KPK memasang papan pengumuman yang menyebut rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsinta) Muhammad Hatta Pernah berlangsung disita.

“Iya benar [disita],” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (19/5).


Ali Fikri mengatakan rumah tersebut Berniat dijadikan sebagai barang bukti dalam Tindak Kejahatan TPPU yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan.

“Segera dijadikan barang bukti dalam Perkara Hukum TPPU,” ungkapnya.

Proses penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WITA. Bukan hanya rumah yang berada di Jalan Bumi Harapan, penyidik KPK Bahkan menggeledah rumah diduga milik Hatta yang berada di Jalan Kelapa Gading, Parepare.

Menurut Camat Bacukiki Barat Ardiansyah penyidik KPK Bahkan menyita Sebanyaknya dokumen dan handphone dari rumah tersebut.

“Kalau yang diamankan terkait dengan dokumen rumah dan ada beberapa handphone. Saya tidak dijelaskan handphone siapa,” kata Ardiansyah.

Selain menggeledah, tutur Ardiansyah penyidik KPK Bahkan memeriksa Sebanyaknya penghuni rumah tersebut.

“Kalau pihak keluarga yang dimintai keterangan ada tiga dua saudara Muhammad hatta dan satu ipar,” ungkapnya.

Ardiansyah menyebutkan bahwa selama ini rumah tersebut hanya ditinggali oleh keluarga Hatta.

“Kalau tinggal tiga di sini. Yang tinggal disini ada orang tuanya Bahkan. Sebelum ditetapkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan, pernah Muhammad Hatta datang kesini,” bebernya.

Ardiansyah mengaku belum mengetahui Niscaya apakah penggeledahan tersebut hanya dilakukan oleh penyidik KPK di satu Tempat atau ada di tempat lainnya.

“Belum saya ketahui (ada tempat lain) karena Mengikuti informasi dari penyidik kemungkinan beberapa waktu ke depan penyidik KPK Berniat kembali kalau ada di kecamatan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bisa saja menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga mantan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Manakala tepernuhi unsur kesengajaan.

“Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan Ia tahu rumah ini itu diperoleh dari Tindak Kejahatan kejahatan, bisa dihukum? Bisa,” Ali Fikri pada awal bulan ini.

Dalam proses persidangan di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter Pesona Diri anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian Kendaraan Pribadi untuk anak, Sampai sekarang membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan Sampai sekarang mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *