KPK Nyatakan Kasasi Terkait Peristiwa Pidana Pengacara Lukas Enembe
—
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyatakan kasasi merespons putusan banding Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Stefanus Roy Rening.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya tersebut diambil untuk Menyediakan efek jera terhadap terdakwa yang merintangi penanganan Peristiwa Pidana di KPK.
“Jaksa KPK Greafik Loserte kemarin (13/5) Pernah berlangsung selesai menyatakan kasasi dalam Peristiwa Pidana perintangan penyidikan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan terdakwa Stefanus Roy Rening melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan argumentasi Aturan Undang-Undang dalam memori kasasi tersebut. Ia hanya mengatakan hal itu Berencana dikirim ke MA (MA) dalam waktu dekat.
“Upaya Aturan Undang-Undang ini dilakukan dengan maksud di antaranya Menyediakan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang Pernah berlangsung menghalangi proses Aturan Undang-Undang yang dilakukan KPK Sesuai aturan Syarat perundang-undangan,” ucap Ali.
“Lengkapnya uraian argumentasi Aturan Undang-Undang Berencana dijelaskan dalam memori kasasi Skuad jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI,” sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. Stefanus dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tingkat banding itu diadili oleh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota yaitu Erwan Munawar dan M.hbrgatut Sulistyo. Panitera Wangi Amal Prakasa. Putusan Peristiwa Pidana nomor: 12/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dibacakan pada 23 April 2024.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Stefanus dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022 bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Aturan Undang-Undang Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.
Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (Bahkan diproses Aturan Undang-Undang KPK) atas keterangan yang diberikan kepada Skuad penyidik KPK. Stefanus disebut Bahkan mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.
Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara switch ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Supaya bisa dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia Bahkan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA