Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM dengan BPJS

Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM dengan BPJS


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya Akan segera memerlukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama yang Dianjurkan ditunjukkan masyarakat ialah bukti peserta aktif dari BPJS Kesehatan.

Heru mengatakan bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akan segera dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

“Pertama bagi yang Sebelumnya memilikinya bisa mengeceknya terlebih Di masa lampau melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Seandainya standing BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat oleh masyarakat. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

Ia menjelaskan nantinya masyarakat Akan segera diminta untuk menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami Bahkan sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Sebelumnya Mabes Polri Akan segera menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon Dianjurkan menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

Syarat ini Akan segera diujicoba mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Syarat tersebut diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk Mengoptimalkan jumlah pengguna JKN. Pada Saat ini Bahkan, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki standing JKN yang tidak aktif.

(tfq/mik)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *