Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Bantah Pokok Aduan Peristiwa Pidana Dugaan Asusila Anggota PPLN

Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Bantah Pokok Aduan Peristiwa Pidana Dugaan Asusila Anggota PPLN


Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan Kartu merah kode etik dugaan asusila terkait perayuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Saya bantah karena apa? memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada Skor-Skor atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang disoal, yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah,” kata Hasyim di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).


“Bukan karena cuma sekadar saya Ingin membantah, karena memang faktanya tidak demikian,” sambungnya.

Hasyim tak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Ia beralasan seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

“Karena itu menjadi komitmen kita bersama yang terlibat di dalam persidangan bahwa karena sidang tertutup, maka Bahkan apa yang terjadi atau yang berkembang di dalam tidak Berencana menjadi konsumsi publik,” jelas Ia.

Sebelumnya, sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat. Pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, sidang ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berjalan sekitar 7 jam yang berakhir pada sekitar pukul 17.17 WIB.

Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya mengatakan pihaknya turut memanggil Sebanyaknya pihak terkait dalam sidang ini. Mereka yaitu Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum RI Betty Epsilon Idroos dan Deddy Mahendra Desta.

Adapun dugaan tindak asusila ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) lalu.

“Kita melaporkan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum ke DKPP atas Kartu merah etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan private, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, Dikenal sebagai bukti percakapan Sampai saat ini foto-foto. 

Aristo menjelaskan Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 Sampai saat ini Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Ia menyebut Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut walau terpisahkan jarak. Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional 2024 karena merasa dirugikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *