Ketua KPK Prihatin dengan Peristiwa Pidana Dugaan Kartu kuning Etik Nurul Ghufron

Ketua KPK Prihatin dengan Peristiwa Pidana Dugaan Kartu kuning Etik Nurul Ghufron


Ketua sementara Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Nawawi Pomolango mengaku prihatin dengan Peristiwa Pidana dugaan Kartu kuning etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Prihatin aja dengan situasi seperti ini, bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan Kejahatan Keuangan malah Menyajikan seperti ini kepada masyarakat,” kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (16/5).


Sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Nawawi mengaku tak nyaman dengan situasi yang ada.

“Saya rasa enggak nyaman banget selaku pimpinan di lembaga ini. Sedih aja gitu,” ujar Ia.

Lebih lanjut, Nawawi Bahkan mengaku tidak tahu menahu dengan Peristiwa Pidana dugaan Kartu kuning etik Ghufron itu.

Ia menyatakan Pernah menyampaikan keterangan itu kepada Dewas KPK.

“Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan Pernah berlangsung sampaikan saya tidak tahu-menahu sama urusan itu kemudian dipanggil Bahkan jadi saksi. Ya saya ulangi Bahkan pernyataan saya, saya enggak tahu-menahu,” katanya.

Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan Kartu kuning kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak Undang-Undang dan bukan dalam proses penegakan Undang-Undang (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Terlebih lagi, Ghufron Bahkan membawa permasalahan ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia Bahkan menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA (MA).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *