Kemenhub Nanti akan Perketat Jual Beli Kendaraan Bus Imbas Kecelakaan Maut Subang

Kemenhub Nanti akan Perketat Jual Beli Kendaraan Bus Imbas Kecelakaan Maut Subang


Kementerian Perhubungan berjanji Nanti akan memperketat jual beli Kendaraan Bus. Pengetatan buntut kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jabar pada Sabtu (11/5).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya Pernah berlangsung melakukan evaluasi yang dipimpin langsung Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait Peristiwa Pidana itu.

Ia menyebut ada beberapa langkah strategis mencegah kecelakaan berulang, termasuk mengatur ketat jual beli Kendaraan Bus.


“Bila dilihat dari standing Kendaraan Bus Trans Putera Fajar, Kendaraan Bus tersebut Pernah berlangsung lima kali terjadi perpindahan kepemilikan Sampai sekarang adanya modifikasi pada physique Kendaraan Bus,” beber Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5).

“Ke depan, kami Nanti akan merancang aturan tentang jual beli armada Kendaraan Bus Supaya bisa terdata dan terkontrol sehingga alurnya Nanti akan jelas,” tegasnya.

Belum jelas bagaimana skema pengetatan yang Nanti akan diatur dalam beleid yang Sekarang Bahkan sedang dirancang itu. Yang Niscaya katanya, selain memperketat jual beli, Supaya bisa Peristiwa Pidana serupa tak terjadi lagi, Kemenhub Bahkan meminta Polri untuk melakukan regulation enforcement bagi Kendaraan Bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Hendro menegaskan penindakan Bahkan Harus dilakukan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan otobus (PO), bukan hanya sopir.

Hendro menyebut ke depan Ditjen Perhubungan Darat Bahkan bakal mengumumkan daftar PO Kendaraan Bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

“Seperti halnya saat momen libur panjang, Harus dilakukan pengecekan Kendaraan Bus-Kendaraan Bus pariwisata di Tempat-Tempat wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” tuturnya.

“Bila ada Kendaraan Bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” pungkas Hendro.

Kecelakaan di Ciater tersebut menewaskan setidaknya 11 orang. Polisi Bahkan Pernah berlangsung menetapkan sopir Kendaraan Bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan Peristiwa Pidana kecelakaan maut tersebut.

Sopir Kendaraan Bus maut itu dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sadira terancam hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Kendaraan Bus maut itu diduga Pernah berlangsung berusia 18 tahun, di mana sasis awalnya berasal dari perusahaan Kendaraan Bus asal Jepang merek Hino. Nanti akan tetapi, bodi Kendaraan Bus tersebut Pernah berlangsung dimodifikasi dari single menjadi tremendous excessive decker (SHD).

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *