Kemendikbud Bakal Evaluasi Permendikbud Dalang UKT Naik Drastis

Kemendikbud Bakal Evaluasi Permendikbud Dalang UKT Naik Drastis


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dirjen Dikti Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari Wakil Rakyat RI.

Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai Dalang melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Sebanyaknya PTN.


“Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya Kemungkinan karena banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, Pernah berlangsung Tak perlu dijelaskan lagi kami Berniat tinjau kembali Serta mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Abdul mengatakan Kemendikbudristek Berniat berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.

“Majelis Rektor PTN pun Pernah berlangsung mengeluarkan assertion-nya bahwa UKT tidak naik,” ujarnya.

Ia menyampaikan MRPTNI tak ingin mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu tidak bisa melanjutkan pendidikan di PTN. Oleh karena itu, MRPTNI menjamin mereka tetap memiliki kesempatan untuk belajar di PTN.

“Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal masuk PTN,” ucap Abdul.

Sebelumnya, Ketua Komisi X Wakil Rakyat RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

“Karena itu, kita minta dalam discussion board yang baik ini, Pak Pembantu Presiden Tim Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024,” kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Ia menyebut aturan itu dimaknai oleh Sebanyaknya PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.

Anggota Komisi X Wakil Rakyat dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, Bahkan meminta Nadiem untuk meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *