Kapolri Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Profesional dan Transparan

Kapolri Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Profesional dan Transparan


Jakarta, CNN Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya Supaya bisa mengusut tuntas kasus Kejahatan Keji Vina Cirebon secara profesional dan transparan.

“Kami minta Supaya bisa kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6).

Ia pun meminta jajarannya untuk untuk mengumpulkan bukti-bukti tak terbantahkan dalam mengusut kasus yang terjadi pada 2016 lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya minta untuk itu Bahkan Manakala memang betul diproses, maka alat buktinya Sangat dianjurkan cukup dan tentunya Berencana lebih baik Manakala semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” ujar Sigit.

“Artinya itu Merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Berbeda dari demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang Bahkan tentunya diatur dalam KUHP yang Sangat dianjurkan dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit Bahkan meminta Bareskrim Sampai sekarang Propam Polri turun tangan untuk melakukan asistensi dalam kasus Vina ini.

“Kami Pernah pesan kepada Polda Jabar Serta menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016. Sampai sekarang kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik,” tutur Sigit.

Sebelumnya Polda Jabar Pernah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus Kejahatan Keji Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi Pernah ditetapkan sebagai Terdakwa dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Kejahatan Keji juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai Terdakwa, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor Peristiwa Pidana 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jabar Pernah menyerahkan berkas Peristiwa Pidana Terdakwa Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6).
Kejaksaan Tinggi Jabar pun Pernah menunjuk enam jaksa peneliti (jaksa P-16) yang Berencana memeriksa kelengkapan berkas Peristiwa Pidana selama 14 hari ke depan.

(dis/pua)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *