kandidat Kepala Daerah Bisa Digugurkan Bila Berkualitas Lakukan Politik Uang

kandidat Kepala Daerah Bisa Digugurkan Bila Berkualitas Lakukan Politik Uang


kandidat kepala daerah yang Berkualitas Menyajikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya Bila Pernah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara).

Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) Perundang-Undangan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“(1) kandidat dan/atau Skuad Promosi Politik dilarang menjanjikan dan/atau Menyajikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.


“(2) kandidat yang Berkualitas melakukan Kartu kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Merujuk pada putusan Badan Pengawas Pencoblosan Suara Provinsi dapat dikenai Hukuman Politik administrasi pembatalan sebagai pasangan kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Selain pasangan kandidat kepala daerah, Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah Bahkan melarang anggota Organisasi Politik, Skuad Promosi Politik, Sampai sekarang relawan Menyajikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Terlebih, Bila tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah Sampai sekarang mempengaruhi pemilih untuk tak memilih kandidat tertentu.

Kemudian, Skuad Promosi Politik yang Berkualitas melakukan politik uang Merujuk pada putusan Lembaga Proses Hukum, tetap dikenai Hukuman Politik pidana sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.

“Pemberian Hukuman Politik administrasi terhadap Kartu kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan Hukuman Politik pidana,” demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.

Sebelumnya legislator dari Fraksi PDIP, Hugua mengusulkan Supaya bisa praktik politik uang atau cash politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan Komisi Pemilihan Umum pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah.

Hugua berpendapat praktik cash politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa cash politics para kandidat tidak Berencana Terfavorit.

Ia pun menyarankan Supaya bisa PKPU yang tengah dibahas Di waktu ini mempertegas pengertian cash politics serta value politics atau biaya politik.

“Bahasa kualitas Pemilihan Umum ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir cash politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua dalam rapat kerja Komisi II Wakil Rakyat, Rabu (15/5).



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *