Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya

Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya


Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala Pada saat yang sama, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan oleh pengemudi untuk keperluan lain, seperti jalan lurus di persimpangan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus pada persimpangan Supaya bisa terlihat pengguna jalan lain bila ingin berjalan lurus.

Metode ini dianggap tidak Sangat dianjurkan karena dapat membingungkan pengemudi di sekitarnya.

Menyalakan lampu hazard pada jalan lurus di persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.

Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan lebat, penggunaan lampu hazard saat hujan hanya Nanti akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein tidak Nanti akan optimum. Lampu sein diperlukan saat pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.

Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Manakala hujan lebat dengan kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.

Kedua, menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak Sangat dianjurkan karena tidak Menyajikan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi di belakang.

Ketika berada di lorong gelap, disarankan untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama Supaya bisa lampu belakang berwarna merah Bahkan menyala, sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat berkendara di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Fungsi lampu hazard Pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Penjelasan dalam Perundang-Undangan tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud Merupakan lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk pada kondisi di mana kendaraan mogok atau pengemudi Dalam proses mengganti ban.

(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *