Ideas Perpanjang SIM Pekan Ini Tanpa Harus Bikin Baru

Ideas Perpanjang SIM Pekan Ini Tanpa Harus Bikin Baru


Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis 23-26 Mei 2024 Bertolak belakang dengan belum melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur Waisak bisa melakukan perpanjangan di lain hari tanpa Harus khawatir bikin SIM baru.

Umat Buddha di seluruh Indonesia Berencana merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE yang jatuh pada Kamis (23/5). Hari Raya Waisak diperingati setiap tahun dan Pernah berlangsung ditetapkan sebagai libur nasional sesuai Keputusan Kepala Negara Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.

Berikutnya pada 24 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Kemudian berlanjut libur akhir pekan pada 25 dan 26 Mei 2024.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI, unit Gerai SIM DKI dan unit SIM keliling diliburkan pada 23 Mei 2024.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Mei 2024.

“Tanggal 23 Mei 2024 pelayanan satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan,” bunyi keterangan pada akun X Polda Metro Jaya.

Ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024, yaitu dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 25-28 Mei 2024. Selain tanggal itu perpanjang SIM mati tidak bisa dilakukan dan pemilik SIM mesti membuat SIM baru.

Masa berlaku SIM berubah

Masa berlaku lima tahun SIM tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Syarat yang berlaku Saat ini Bahkan jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.

Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM Sesuai aturan tanggal lahir

Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028, bukan habis berlaku pada tanggal lahir, 19 Maret 2028.

Syarat ini Pernah berlangsung berlaku sejak 7 Oktober 2019 Sesuai aturan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *