Ibu Pegi Sampai saat ini Kades Buka Suara Soal Terdakwa Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon

Ibu Pegi Sampai saat ini Kades Buka Suara Soal Terdakwa Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon


Orang tua dari Pegi Setiawan alias Perong buka suara setelah anak mereka ditetapkan jadi Terdakwa Perkara Pidana Hukum pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina di Cirebon pada 2016 lalu.

Setelah 8 tahun, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai Terdakwa Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon. Berbeda dengan ibunda Pegi, Kartini, membantah keterlibatan anaknya dalam Perkara Pidana Hukum itu.


“Di Polda waktu saya Ingin pulang saya bilang, ‘Nang (nak) yang sabar, ini ujian kamu. Kamu melakukan (Kejahatan Keji) enggak?’ [Pegi jawab] ‘Enggak mah, saya niat kerja buat nafkahin adik-adik saya’,” kata Kartini.

Kartini mengungkap Pegi sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan guna menghidupi adik-adiknya. Pekerjaan ini dilakoninya sejak lulus SD.

Sementara itu, Kades Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon, Wawan Setiawan mengatakan warga tidak mengenal Pegi yang ditangkap. Ia mengaku bingung saat polisi memburu Pegi sebab di desanya ada lima orang dengan nama Pegi.

“Pernah lama [tidak tinggal di Desa Kepongpongan], makanya kami Bahkan agak bingung cari nama Pegi Setiawan itu, istilahnya banyak nama di Kepongpongan, sementara ada 5. Sedangkan Pegi yang kemarin dibawa pihak Kepolisian itu kehidupannya di kota,” kata Wawan seperti dilaporkan CNN Indonesia TV.

Kota yang dimaksud Wawan Merupakan Pelandakan Majasem. Pegi, lanjutnya, tidak bergaul dengan pemuda Kepongpongan. Orang tua Pegi pun tinggal di Pelandakan Majasem.

Pegi ditangkap atas Perkara Pidana Hukum pemerkosaan dan Kejahatan Keji Vina dan kerabatnya, Eky. Pegi diduga jadi otak dalam Perkara Pidana Hukum tersebut.

Polisi sempat menggeledah rumah Pegi di Cirebon dan menyita Sebanyaknya barang. Sementara itu, dua pelaku lain, Andi dan Dani, masih buron.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *