Hotman Minta Keluarga Perong Perkara Hukum Hukum Vina Diperiksa Usai Buron 8 Tahun

Hotman Minta Keluarga Perong Perkara Hukum Hukum Vina Diperiksa Usai Buron 8 Tahun


Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta seluruh keluarga Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buron pembunuh Vina di Cirebon yang baru ditangkap, supaya ikut diperiksa oleh kepolisian lantaran diduga menyembunyikan pelaku kejahatan.

“Yang satu tertangkap ini mohon semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice. Sembunyikan pelaku,” kata Hotman di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Hotman menjelaskan pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat kenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice. Bila terbukti, maka keluarga Perong dapat dipidana.

“Karena Kemungkinan goal pidana. Keluarganya bisa dipidana Bila terbukti sembunyikan pelaku ini selama ini,” kata Ia.


Di sisi lain, Hotman mengucapkan terima kasih kepada Polda Jabar yang Sudah menangkap Perong yang sempat buron selama delapan tahun lamanya. Di waktu ini, tinggal dua buron yang belum tertangkap oleh polisi dalam Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina di Cirebon ini Didefinisikan sebagai Andi dan Dani.

“Terima kasih Polda Jabar, satu DPO Sudah tertangkap oleh Polda Jabar. Baru satu dari tiga. Thanks. Semoga yang dua lagi dapat,” kata Hotman.

Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina di Cirebon, Jabar delapan tahun lalu kembali mencuat ke publik setelah kasusnya diangkat ke layar lebar.

Pasca filmnya viral dan menjadi perbincangan publik, pihak kepolisian menegaskan Seandainya Perkara Hukum Hukum tersebut masih belum ditutup. Aparat Bahkan mengaku masih terus mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam Perkara Hukum Hukum ini pelaku yang Sudah ditangkap Didefinisikan sebagai Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *