Hari Terakhir, Cek Suggestions Mudah Padankan NIK dan NPWP Secara On-line

Hari Terakhir, Cek Suggestions Mudah Padankan NIK dan NPWP Secara On-line


Saat tenggat Pada akhirnya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak Suggestions mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) secara on-line.

Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Sebelumnya dipadankan. Format NPWP Pada Saat ini Bahkan, yang terdiri dari 15 digit, hanya Berniat berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.

Kebijakan ini ada pada Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.


Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang Sebelumnya memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak Dianjurkan karena Berniat langsung terdaftar di NIK.

Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.

Suggestions padankan NIK dengan NPWP

Sebelum memadankan, Dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Di masa lampau apakah NIK Sebelumnya terdaftar jadi NPWP secara on-line melalui situs yang Sudah disediakan.

Simak Suggestions cek NIK Sebelumnya menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sebelumnya terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Berniat menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Standing NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Berniat ditunjukkan dengan keterangan ‘Legitimate’ di kolom Standing NPWP.

Bila NIK belum dipadankan, berikut Suggestions validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke web site djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah information profil Anda dengan Suggestions masuk pada menu profil.
3. Menu profil Berniat menunjukkan standing validitas information utama yang Anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Standing ini menandakan Anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Berniat melihat ‘Information Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Sebelumnya selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Berniat melakukan validasi dengan information yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat information dinyatakan legitimate, sistem Berniat menampilkan notifikasi informasi bahwa information Sudah ditemukan. Klik ‘Okay’ pada notifikasi itu.




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *