Hamas Kecam Rencana Jaksa ICC Tangkap Pemimpinnya

Hamas Kecam Rencana Jaksa ICC Tangkap Pemimpinnya


Hamas menuntut permintaan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (Worldwide Prison Court docket/ICC) terhadap para pemimpinnya dibatalkan.

Dilansir dari dari Al Jazeera, Senin (20/5), Hamas Pernah mengeluarkan pernyataan yang mengecam keputusan jaksa ICC yang meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya, dan menuduh Karim Khan berusaha “menyamakan korban dengan algojo”.


Hamas mengatakan mereka menuntut pembatalan permintaan tersebut, dan menambahkan bahwa permohonan surat perintah penangkapan Khan terhadap Netanyahu dan Gallant Pernah diajukan “terlambat tujuh bulan”.

Sebelumnya Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim AA Khan bakal mengajukan surat penangkapan bagi Sebanyaknya pimpinan Hamas.

Beberapa orang itu terdiri dari pemimpin kelompok militan Hamas Yahya Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al Masri, Sampai saat ini pemimpin bidang politik Hamas Ismail Haniyeh.

Karim lanjut menyebutkan bahwa Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan Pertempuran yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.

“Kantor Saya menyampaikan bahwa kejahatan Pertempuran yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel,” demikian pernyataan resmi Karim seperti dilansir dari situs resmi ICC.

Karim Bahkan menyebut bahwa tindakan demikian terjadi atas ulah dan tanggung jawab dari rencana mereka pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan Merujuk pada Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” kata Karim.

Ditambah lagi dengan, terdapat delapan Skor yang dijabarkan Karim terkait dengan Kartu merah yang dilakukan kelompok Hamas.

Sampai saat ini Di waktu ini, belum ada kepastian lebih lanjut terkait kapan penangkapan bakal berlangsung.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *