Financial institution Commonwealth Pemutusan Hubungan Kerja Massal Karyawan Usai Dicaplok OCBC

Financial institution Commonwealth Pemutusan Hubungan Kerja Massal Karyawan Usai Dicaplok OCBC


Jakarta, CNN Indonesia

PT Financial institution Commonwealth (PTBC) Diberitakan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) massal karyawan. Pemangkasan ini menyasar setidaknya 1.146 karyawan.

Pemutusan Hubungan Kerja massal dilakukan imbas akuisisi 99 persen saham PTBC oleh PT Financial institution OCBC NISP Tbk (OCBC).

Informasi ini diungkapkan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Mereka menilai tak ada transparansi sejak awal proses akuisisi dilakukan. Dalam hal ini, mereka menuding tak melibatkan Serikat Karyawan Financial institution Commonwealth yang berafiliasi pada OPSI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Financial institution Commonwealth Nanti akan diakuisisi oleh PT Financial institution OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan karyawan,” ucap Jenderal OPSI Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7), mengutip detikfinance.

Selanjutnya, barulah manajemen Financial institution Commonwealth menyatakan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap seluruh karyawan dan Menyajikan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

“Dalam perkembangannya, manajemen Financial institution Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (dana pensiun lembaga keuangan), yang sesungguhnya Sebelumnya menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi Nanti akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon,” tambahnya.

Padahal, Syarat tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon itu baru lahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Timboel, aturan ini tidak berlaku surut.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK Merupakan uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan yang pesangon,” jelas Ia.

“Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Kalaupun DPLK Ingin dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya Dianjurkan dimulai dari tahun 2021,” imbuh Timboel.

Merespons hal itu, PTBC pun buka suara. Company Communications PTBC mengatakan pihaknya memastikan bahwa karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja bakal mendapatkan hak sesuai dengan Syarat undang-undang (Perundang-Undangan) yang berlaku.

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Financial institution Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Financial institution OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-Pemutusan Hubungan Kerja memperoleh hak mereka sesuai dengan Syarat undang-undang yang berlaku,” ujar Ia.

Terlebih lagi, manajemen financial institution yang merupakan unit usaha Commonwealth Financial institution of Australia (CBA) itu Bahkan menyatakan bahwa OCBC Indonesia secara aktif Menyajikan kesempatan kepada para karyawannya untuk bergabung dengan perusahaan.

“OCBC secara aktif Menyajikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *