Ditjen Hak Basic Respons Penyandang Tuli Diminta Copot ABD saat UTBK

Ditjen Hak Basic Respons Penyandang Tuli Diminta Copot ABD saat UTBK


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal HAM (Ditjen Hak Basic) Kementerian Hukum dan Hak Basic (Kemenkumham) mendapat informasi perihal penyandang tuli bernama Naufal Athallah yang diminta mencopot Alat Bantu Dengar (ABD) saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional pada 14 Mei lalu.

Direktur Jenderal Hak Basic Dhahana Putra menyayangkan tindakan pencopotan ABD tersebut. Sebab, menurut Ia, penggunaan ABD bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan kecurangan dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

“Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senapas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan Hak Basic bagi para
penyandang Penyandang Disabilitas di dunia pendidikan di tanah air,” ujar Dhahana melalui keterangan persnya, Minggu (23/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhahana menjelaskan Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Penyandang Disabilitas (CRPD) yang Dianjurkan mendorong pelaksanaan sistem pendidikan inklusif.

“Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang Penyandang Disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif,” kata Ia.

Melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Penyandang Disabilitas dan beragam regulasi lainnya, lanjut Dhahana, pemerintah berupaya secara berkesinambungan Mengoptimalkan pemenuhan Hak Basic bagi penyandang Penyandang Disabilitas.

Salah satu bentuk upaya pemerintah yaitu dengan memasukkan penyandang Penyandang Disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Kepala Negara Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM.

Meskipun demikian, aku Dhahana, masih terdapat Sebanyaknya tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan Hak Basic bagi penyandang Penyandang Disabilitas.

Pasalnya, pemenuhan Hak Basic bagi penyandang Penyandang Disabilitas di sektor publik termasuk di dunia pendidikan Niscaya berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman berkaitan dengan hak penyandang Penyandang Disabilitas.

“Apa yang menimpa adinda Naufal ini Niscaya menjadi perhatian kami untuk selanjutnya Berencana kami komunikasikan bersama Kemendikbudristekdikti sehingga kejadian serupa tidak Dianjurkan terulang kembali,” tutur Dhahana.

Ia menambahkan apa yang menimpa Naufal menunjukkan masih ada kalangan masyarakat yang belum dengan baik memahami penghormatan Hak Basic bagi penyandang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, ia menganggap penting diseminasi Hak Basic terkait penyandang Penyandang Disabilitas kepada berbagai lapisan masyarakat tidak terkecuali di dunia pendidikan.

“Langkah ini penting dilakukan Supaya bisa berbagai elemen di dunia pendidikan termasuk penyelenggara UTBK dapat memiliki kesadaran yang lebih baik tentang pendidikan yang
inklusif dan penghormatan hak-hak para penyandang Penyandang Disabilitas,” ucap Dhahana.

Pada Saat ini Bahkan, Ditjen Hak Basic tengah membangun kolaborasi bersama Sebanyaknya sekolah serta pelajar SMA dan sederajat di Jakarta yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Basic (Koppeta Hak Basic) dalam menggencarkan pemahaman Hak Basic termasuk hak para penyandang Penyandang Disabilitas di kalangan remaja.

“Harapannya dengan memupuk kesadaran Hak Basic sedari dini kita dapat mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua,” ungkap Dhahana.

Dilansir dari berbagai pemberitaan Sebanyaknya media massa, Naufal Athallah (18) terpaksa mengubur impiannya untuk mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia (UI).

Naufal mendapat kendala saat diminta pengawas ujian untuk melepas ABD. Ia mengaku tidak mendengar arahan dari panitia menjelang UTBK berlangsung, dan hilang fokus saat mengerjakan ujian.

(rhs/sfr)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *