Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Mobil Sport Lamborghini-McLaren

Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Mobil Sport Lamborghini-McLaren


Sebanyak 91 kendaraan Sudah disita Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) dari kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di antara nyaris 100 kendaraan itu terdapat merek Mobil Sport Lamborghini, McLaren, Vary Rover dan Jeep.

Penyitaan ini dilakukan saat KPK menggeledah beberapa tempat di Kaltim terkait kasus sejak akhir Mei Sampai sekarang awal Juni 2024.

“Sudah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Mobil Sport Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

“Nanti Tidak mungkin tidak dalam proses persidangan, jaksa KPK Berniat meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara Sebanyaknya aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Mengikuti knowledge daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga unit Mobil Sport Lamborghini. Dua di antaranya Merupakan sedan, Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV.

Satu lainnya Dengan kata lain SUV Urus S yang tertulis punya pelat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.

Di samping itu ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 pelat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar Sampai sekarang Rp 9,250 miliar Mengikuti situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas mewah on-line.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai Terdakwa oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Ia dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam Sebanyaknya proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita Sekarang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *