Dasco Sebut Revisi Perundang-Undangan Polri Sebelumnya Diminta Sejak Perundang-Undangan Kejaksaan Diubah

Dasco Sebut Revisi Perundang-Undangan Polri Sebelumnya Diminta Sejak Perundang-Undangan Kejaksaan Diubah


Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri atau Perundang-Undangan Polri Pernah berlangsung diminta sejak beberapa waktu lalu.

Dasco menjelaskan Wakil Rakyat Pernah berlangsung melakukan revisi Perundang-Undangan Kejaksaan pada dua tahun lalu. Ia menyebut revisi tersebut Bahkan terkait dengan usia pensiun dan jabatan fungsional.


“Oleh karena itu, pada Pada masa itu Bahkan Sebelumnya ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI Supaya bisa dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun Sekaligus untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5).

Wakil Rakyat, jelas Dasco, melakukan penundaan terhadap revisi undang-undang tersebut karena situasi Indonesia tengah memasuki masa Pemilihan Umum 2024.

Oleh karenanya, Sekarang Wakil Rakyat kembali Berencana melakukan revisi terhadap undang-undang itu.

“Pada saat ini Bahkan itu supaya Bahkan semua sama di antara para penegak Peraturan Perundang-Undangan ini, kita kemudian melakukan Bahkan revisi,” kata Dasco.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengaku mendengar rencana Wakil Rakyat untuk merevisi Perundang-Undangan Polri.

“Iya betul. Bapak beberapa hari yang lewat dapat data itu dari Baleg,” kata Guspardi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).

Ia membenarkan salah Skor yang digodok dalam revisi Perundang-Undangan Polri Merupakan penambahan batas usia pensiun.

Guspardi mengatakan beberapa di antaranya Merupakan soal batas usia pensiun anggota Polri Berencana ditambah menjadi 60 tahun dalam rencana revisi Perundang-Undangan Polri. Sekarang, Perundang-Undangan Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum Merupakan 58 tahun.

“Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu Kemungkinan Berencana jadi bagian dari perevisian itu,” jelas Ia.

Sekalipun, Guspardi mengatakan penggodokan draf revisi Perundang-Undangan ini Dalam proses dilakukan oleh Regu ahli Wakil Rakyat. Nantinya, draf revisi Perundang-Undangan Polri Berencana ditelaah Skor-Skor mana saja yang penting untuk direvisi.

Ia pun mengatakan revisi Perundang-Undangan Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif Wakil Rakyat melalui Baleg.

“Rencananya memang hak inisiatif dari Wakil Rakyat dan nampaknya Kemungkinan diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” kata Ia.

Meski begitu, Guspardi menjelaskan rencana revisi batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri tersebut masih prematur. Nantinya draf RUU Polri ini Berencana dibahas bersama terlebih dulu oleh sembilan fraksi yang ada di Wakil Rakyat.

“Tidak mungkin tidak Berencana dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi yang ada di Wakil Rakyat. Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu,” ujarnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *