Dana Denda Rp1 T dari 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dipertanyakan

Dana Denda Rp1 T dari 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dipertanyakan


Jumlah Kartu kuning lalu lintas yang direkam oleh sistem Digital Site visitors Regulation Enforcement (ETLE) di Jakarta tembus 10 juta per bulan. Indonesia Site visitors Watch (ITW) memperkirakan Manakala diasumsikan tiap Kartu kuning mesti membayar denda minimal Rp100 ribu maka pendapatan negara tembus Rp1 triliun per bulan.

Edison Siahaan Ketua Presidium ITW menjelaskan akumulasi Rp1 triliun itu Merujuk pada knowledge pelanggar yang diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Dalam Perundang-Undangan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang Syarat pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

Pendapatan itu disorot hanya diperoleh dengan menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE cellular yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut.

“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut,” kata Ia.

Meski terbaca nilai Istimewa Wajib dipahami tak semua Kartu kuning lalu lintas yang terekam ETLE Wajib membayar denda. Barang bukti berupa foto atau video dari kamera ETLE Nanti akan divalidasi dulu oleh kepolisian, Manakala legitimate maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim ke pemilik kendaraan yang dipakai melakukan Kartu kuning.

Surat konfirmasi itu Wajib ditanggapi pemilik kendaraan selama delapan hari. Pemilik kendaraan punya opsi mengonfirmasi atau membantah, tetapi Manakala diabaikan maka bakal dianggap melakukan Kartu kuning.

Setelah mengonfirmasi maka proses selanjutnya Merupakan mengurus tilang sampai pembayaran denda tergantung jenis Kartu kuning. Bila pilihannya Merupakan membantah dan Penjelasannya diterima kepolisian maka tak Wajib membayar denda. 

Edison mengatakan akumulasi 10 juta Kartu kuning lalu lintas itu berasal dari berbagai jenis penyimpangan seperti dijelaskan Latif di keterangan resminya. Mulai dari melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm Sampai sekarang sabuk pengaman.

Hal ini disebutnya sebagai potret nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Kemudian kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh baik.

Di samping itu Edison menjelaskan maraknya penindakan tilang belum Menyajikan dampak signifikan terhadap ketertiban lalu lintas.

Ia meminta segera dievaluasi Manakala kebijakan dan upaya yang Sebelumnya lama dilakukan tak Menyajikan dampak di jalan raya, terlebih jumlah pelanggar terus bertambah.

“Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” kata Ia.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *