Daihatsu Soal Harus Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak

Daihatsu Soal Harus Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak


Jakarta, CNN Indonesia

Astra Daihatsu Kendaraan Bermotor Roda Dua (ADM) menyambut baik rencana pemerintah yang hendak mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi kecelakaan bakal pihak ketiga atau biasa disebut third social gathering legal responsibility (TPL).

Sri Agung Handayani, Advertising and marketing Director dan Company Communication Director ADM menilai usulan itu Pernah berlangsung Tak perlu dijelaskan lagi Sudah dipikirkan matang-matang pemerintah, terutama soal dampak yang Berencana terjadi setelah kebijakan bergulir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADM dikatakan menunggu petunjuk pelaksanaan kebijakan itu Supaya bisa dapat menentukan langkah berikutnya.

“Kami Berencana lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu Bahkan bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kami lihat dulu karena juklaknya belum ada,” kata Agung di GIIAS 2024, ICE BSD, Jumat (19/7).

Bakal naik harga?

Asuransi Harus yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga atas sebuah insiden kecelakaan ini Pernah berlangsung Pernah berlangsung Tak perlu dijelaskan lagi Berencana dibebankan kepada pengguna kendaraan.

Ini secara tidak langsung mengisyaratkan potensi harga kendaraan baru Berencana lebih mahal lantaran memiliki beban tambahan yaitu biaya asuransi.

Tri Mulyono, Advertising and marketing & Buyer Relations Division Head PT Astra Worldwide Tbk. Daihatsu Gross sales Operation bilang kemungkinan itu tak dapat dijawab secara gamblang Di waktu ini Bahkan mengingat aturan tersebut belum diresmikan.

Bila teknis dari aturan Pernah berlangsung terbit, kata Tri, pihaknya baru Berencana membuat keputusan soal harga Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Daihatsu nantinya.

“Ketika itu diwajibkan, maka ada nambah opsi premi ke asuransi secara whole. Tetapi bentuk dan teknisnya seperti apa, kan belum ada ketentuannya. Bisa jadi kita masih Berencana melihat ke depannya seperti apa,” kata Tri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Harus ikut asuransi third social gathering legal responsibility (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *