Daftar Wilayah Terapkan Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang Akhir 2024

Daftar Wilayah Terapkan Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai sekarang Akhir 2024

Daftar Isi



Program pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Sebanyaknya provinsi di Indonesia. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang hendak melunasi kewajiban sebagai pemiliki kendaraan.

Masing-masing provinsi punya Syarat yang mana ada yang menggelar program ini mulai Juni-Desember 2024. Bertolak belakang dengan untuk diingat ada wilayah yang masih mengenakan denda biaya Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut daftar wilayah yang terapkan program pemutihan denda Retribusi Negara kendaraan:

DKI

Pemberian pemutihan Pembatasan PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan Retribusi Negara Akan segera dibebaskan dari denda. Jadi, Seandainya telat bayar Retribusi Negara atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Terlebih lagi, bagi pengguna yang ingin melakukan pergantian nama dokumen kendaraan di Provinsi Jakarta, Akan segera mendapatkan pembebasan biaya. Ini berarti bagi mereka yang membeli kendaraan bekas, proses pergantian nama Akan segera free of charge.

Sekalipun demikian, setiap pengemudi masih Akan segera dikenai biaya Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terdapat enam daerah lainnya yang Akan segera menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai dari Juni Sampai sekarang Desember 2024.

Aceh

Provinsi Aceh menerapkan kebijakan pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku Sampai sekarang 31 Desember 2024. Program ini Pernah berlangsung dimulai sejak bulan Maret dan Menyajikan Potongan Harga kepada penduduk Aceh.

Menurut Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB Akan segera dibebaskan dari Retribusi Negara Progresif selama periode pembebasan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut. Program pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan Retribusi Negara progresif dan pembebasan denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu Bahkan menerapkan program pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Program ini meliputi pembebasan tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai tanggal 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024. Dalam pemutihan ini, Bahkan termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi Bahkan turut serta dalam Mengadakan program pemutihan Retribusi Negara tahun ini. Bertolak belakang dengan, penduduk diharapkan untuk segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi), program pemutihan Retribusi Negara Pernah berlangsung dimulai sejak tanggal 6 Januari dan Akan segera berakhir pada tanggal 28 Maret 2024.

“Hallo sobat Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan memento menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pembebasan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada bulan Maret 2024 ini mencakup beberapa aspek, yaitu pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan Retribusi Negara progresif untuk kendaraan lelang.

Terlebih lagi, pemerintah Jambi Bahkan Menyajikan program untuk melakukan mutasi kendaraan dengan plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan tarif BBNKB II yang free of charge (sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Sulsel

Pemerintah provinsi Sulsel mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 pada tanggal 24 April 2024, yang mengatur tentang pembebasan Retribusi Negara kendaraan.

Sebanyaknya insentif yang diberikan mencakup penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan proses balik nama. Dengan penghapusan bea balik nama tersebut, masyarakat hanya Harus membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Sulsel, Bahkan terdapat Potongan Harga Retribusi Negara kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor Seandainya melakukan BBNKB II

-Potongan Harga 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan barang

– Potongan Harga 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning)

Jateng

Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program penghapusan Retribusi Negara dari tanggal 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.

Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup beberapa aspek, seperti pembebasan BBNKB II, Potongan Harga Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif, dan keringanan pembayaran tunggakan PKB.

Sekalipun demikian, proses pengurusan tidak dilakukan secara serentak. Bapenda Jateng Pernah berlangsung menetapkan jadwal khusus untuk proses ini. Berikut Merupakan jadwalnya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Potongan Harga Retribusi Negara Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Jabar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar (Bapenda Jabar) Bahkan Menyajikan keringanan Retribusi Negara dalam bentuk pemotongan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Bertolak belakang dengan wilayah Jabar agak berbeda.

Menurut informasi dari situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara hanya berupa Potongan Harga sebesar 10 persen untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 April Sampai sekarang 23 Desember 2024.

Bertolak belakang dengan, Potongan Harga tersebut hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Mengadakan program Potongan Harga sebesar 10 persen untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Harus Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” demikian keterangan yang terdapat pada situs resminya.

Promo ini hanya berlaku dengan Syarat sebagai berikut:

1. Potongan Harga sebesar 10 persen untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
• e-KTP atas nama pribadi;
• STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
• Pembayaran dilakukan melalui Qris,Digital Account atau debit EDC (GPN).
2.Potongan Harga 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

(afr/mik)


[Gambas:Video CNN]




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *