Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua Baru di Indonesia yang Wajib SIM C1
—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C biasa. Syarat untuk membuat SIM C1 Dikenal sebagai minimal berusia 18 tahun dan Sudah memiliki SIM C selama satu tahun.
“Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Harus membuat SIM C1. Hal ini Sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Senin (27/05).
“Nanti Akan segera diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Bila lolos, berarti memiliki kompetensi membawa Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan mesin 250-500 cc,” ucap Aan.
Pilihan Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin 250-500cc di Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak mulai dari matic, sport full fairing, sport bare, cruiser, Sampai sekarang touring.
Berikut daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dipasarkan di Indonesia dengan kapasitas mesin 250-500cc yang Harus memiliki SIM CI untuk mengendarainya:
Honda
CB500X
CB500F
Insurgent 500
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
Vespa
GTS Tremendous Tech 300
GTV 300
Royal Enfield
Hunter 350
Traditional 350
Meteor
Himalaya
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Benelli
Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C
KTM
RC 390
Duke 390
390 Journey
Husqvarna
Svartpilen 401
Vitpilen 401
BMW
G310R
G310 GS
C400X
(afr/fea)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA