Daftar Financial institution Bangkrut Sejak Awal 2024, Terakhir Jepara Artha

Daftar Financial institution Bangkrut Sejak Awal 2024, Terakhir Jepara Artha


Sebanyaknya financial institution di Tanah Air bangkrut sejak awal 2024. Financial institution tersebut merupakan financial institution perkreditan rakyat (BPR) yang izinnya Sebelumnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Teranyar, PT BPR Financial institution Jepara Artha (Perseroda) izin usahanya dicabut per Selasa (21/5) kemarin. Pencabutan dilakukan lantaran direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

padahal, OJK Pernah Menyajikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.


Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Standing dan Tindak Lanjut Pengawasan Financial institution Perekonomian Rakyat dan Financial institution Perekonomian Rakyat Syariah.

Selain BPR Financial institution Jepara Artha , ada 10 financial institution lainnya yang izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, LPS Berencana menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut daftar terbaru financial institution yang izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada 4 Januari Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Financial institution Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Financial institution Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin pada 5 Februari Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Financial institution Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. PT BPR Financial institution Pasar Bhakti
Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Financial institution Perekonomian Rakyat (BPR) Financial institution Pasar Bhakti.

5. PT Perumda BPR Financial institution Purworejo
Pencabutan izin pada 20 Februari Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Financial institution Perkreditan Rakyat Financial institution Purworejo.

6. PT BPR EDCCash
Pencabutan izin pada 27 Februari Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Financial institution Perkreditan Rakyat EDCCASH.

7. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Financial institution Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

Pencabutan izin pada 2 April Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

9. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada 2 April Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Financial institution Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jateng Merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

11. BPR Financial institution Jepara Artha

Pencabutan izin usaha BPR Financial institution Jepara Artha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Financial institution Jepara Artha (Perseroda).

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *