BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Handal Digunakan

BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Handal Digunakan


Jakarta

Badan Pengawasan Resep dan Makanan (BPOM) memastikan galon guna ulang masih Handal digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMKD). Masyarakat Bahkan Harus diedukasi untuk memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai dengan baik.

“Galon guna ulang masih Handal digunakan,” ujar Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM Dwiana Andayani dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Oleh karena itu, pihaknya meminta industri untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik.


“Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon Bahkan Harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.

Menurutnya, Badan POM Bahkan secara rutin Nanti akan melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.

“Bila ada yang tidak memenuhi syarat, Nanti akan dilakukan tindak lanjut , baik terhadap produk maupun produsennya,” ucapnya.

Sementara itu Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ahmad Sulaeman peraturan BPOM Pernah jelas menyebutkan semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Dalam pedoman implementasi Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, disebutkan baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya. Oleh karena itu, BPOM mengatur batas Mobilitas Penduduk zat-zat berbahaya di dalam kedua kemasan tersebut Supaya bisa bisa digunakan sebagai kemasan pangan yang meals grade.

“Dalam pelaksanaannya di lapangan, perlakukannya Bahkan Harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Karena keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM Bahkan yang membuatnya,” paparnya.

Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada di dalam kemasan PET terdiri dari Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid. Baru saja kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA).

Dalam Peraturan BPOM, batas maksimum Mobilitas Penduduk masing-masing zat kimia tersebut Pernah ditetapkan, yaitu EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid 6 bpj, dan PC 0,6 bpj.

“Jadi, batasan Mobilitas Penduduk zat-zat kimia berbahaya dari kedua jenis kemasan plastik itu Pada dasarnya kan Pernah diatur secara komprehensif dalam Peraturan BPOM itu,” katanya.

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan pemaparan soal Mobilitas Penduduk dari zat kontak pangan ke produk pangan Pernah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Ia mengatakan peraturan BPOM itu menyebutkan beberapa yang Dianjurkan dilakukan label bebas dari zat kontak pangannya itu tidak hanya kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tetapi Bahkan produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirena (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), Bahkan kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Ilmuwan Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan semua unsur pembentuk bahan kemasan makanan dan minuman itu berbahaya bagi kesehatan manusia. Ia mencontohkan kemasan PET yang mengandung EG dan DEG, PC mengandung BPA, PVC mengandung PCM, bahkan kertas ada Bahkan yang mengandung unsur berbahayanya.

“Zat-zat kimia itu semua Harus sama-sama diamankan, sehingga masyarakat terbebas dari hal-hal yang berbahaya,” ucapnya.

Untuk plastik misalnya, menurut Zainal, Pada dasarnya yang berbahaya itu bukan plastiknya melainkan bahan lain yang bukan plastik yang ada di dalam plastik itu.

“Itu kan Pada dasarnya bahan baku, cuma tidak 100 persen bahan bakunya terproses. Jadi ada yang tersisa. Nah, yang tersisa itu dibatasi jumlahnya supaya masih Handal. Jadi, baik di plastik PET maupun PC Tidak mungkin tidak ada sisa-sisa bahan bakunya yang tidak terproses 100 persen. Karenanya, semua kemasan plastik ini Harus diperlakukan sama,” katanya.

Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono pun menilai Bila BPOM tidak melakukan pengawasan yang berimbang terhadap semua kemasan plastik, hal tersebut bisa membuat polemik tidak hanya di masyarakat, tapi Bahkan di kalangan ilmuwan dan Ilmuwan-Ilmuwan terkait.

“Ini bisa berbahaya karena dikhawatirkan, masyarakat nantinya Nanti akan menganggap kemasan yang satu lebih Handal dibanding yang lain. Padahal, di semua kemasan plastik itu ada zat berbahayanya seperti asetaldehid, antimon, etilen glikol, dietilen glikol, BPA, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *