Bos BPJS Kebugaran Bersuara soal Peluang Iuran Peserta Naik Imbas KRIS

Bos BPJS Kebugaran Bersuara soal Peluang Iuran Peserta Naik Imbas KRIS


Direktur Utama BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti buka suara soal potensi kenaikan tarif iuran peserta usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Ia mengaku belum bisa mengatakan secara rinci terkait potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kebugaran. Bertolak belakang dengan, soal naik-tidaknya tarif bakal dipikirkan semua pemangku kepentingan.

Ghufron menilai kenaikan kenaikan tarif Kenyataannya bagus untuk pengelolaan keuangan program Jaminan Kebugaran Nasional (JKN). Pasalnya, keuangan BPJS Kebugaran selaku penyelenggara program tidak boleh kembali defisit atau malah ikut ‘sakit’.


“Kenaikan boleh, atau lebih bagus. Tidak Bahkan, boleh, dengan strategi yang lain. Tapi yang jelas ini menunggu evaluasi,” kata Ghufron di Kantor BPJS Kebugaran, Jakarta, Jumat (17/5).

Ia menuturkan evaluasi baru Akan segera dilakukan usai KRIS resmi berlaku 30 Juni 2025 mendatang.

Di sisi lain, ia menegaskan tarif iuran BPJS Kebugaran tidak Akan segera dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

“Kalau iuran nilainya sama, gotong-royongnya di mana? Namanya gotong royong, yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit, miskin sekali dibayar negara,” tutur Ghufron.

Kementerian Kebugaran (Kemenkes) sebelumnya Bahkan mengatakan hal senada dengan Ghufron. Mereka menyebut potensi kenaikan tarif iuran masih Akan segera dibahas usai evaluasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya Akan segera dibahas bersama dengan pihak BPJS Kebugaran.

Ia menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal Memperjelas kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kebugaran.

“Jadi terkait iuran ini Akan segera kami bahas bersama, artinya soal iuran ini Akan segera melibatkan BPJS,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).

Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran Akan segera tertuang dalam peraturan Pembantu Kepala Negara Kebugaran. Bertolak belakang dengan, pembahasannya Tidak mungkin tidak melibatkan BPJS Kebugaran sebagai pengelola keuangan Jaminan Kebugaran Nasional (JKN).

Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur Akan segera ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kebugaran Sekarang Bahkan.

Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kebugaran masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kebugaran hari ini.

“Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah Bahkan bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kebugaran tidak boleh terjadi lagi.

“Ini Akan segera jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak Ingin kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi,” ujar Nadia.

Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya Bahkan membuka peluang Bantuan Pemerintah silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Bertolak belakang dengan, Berulang kali hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.

“Kami cari skenario Unggul, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang klas 3 jadi lebih layak,” ucap Nadia.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *