Bobby Marahi Pengelola Mal Centre Level Nunggak Retribusi Negara Rp250 Miliar

Bobby Marahi Pengelola Mal Centre Level Nunggak Retribusi Negara Rp250 Miliar


Wali Kota Medan Bobby Nasution memarahi pengelola Mal Centre Level karena tunggakan Retribusi Negara yang mencapai Rp250 miliar.

Mal Centre Level pada hari ini, Rabu (15/5) Pernah disegel imbas tunggakan Retribusi Negara itu.

“Biar kalian itu tanggung jawabnya bukan hanya kepada pemerintah, ini tenant-tenant Pernah bayar semua loh, mereka ini bayar Retribusi Negara semua loh di dalam. Tapi kalian yang punya mal terima duit dari mereka, kalian enggak bayar Retribusi Negara,” kata Bobby dalam video di akun instagram resmi, Rabu.


Dalam video itu, terlihat petugas Satpol PP melalui pengeras suara meminta pengunjung dan pemilik toko untuk mengosongkan bangunan karena Ingin disegel.

Bobby mengatakan sejak dibangun pada 2011, masih ada kewajiban pembayaran Retribusi Negara sebesar Rp250 miliar dari pengelola mal yang belum dibayar. Ia menyebut Pemerintah Kota Medan pun berhak menyegel bangunan tersebut.

“Mulai pertama kali dibangun, tahun 2011, sampai hari ini, masih ada kewajiban, kurang lebih Rp250 miliar. Oleh karena itu, kami menyampaikan bangunan ini tidak punya izin atau apapun. Jadi kami berhak menyegelnya,” ujar Bobby.

Mal Centre Level Bahkan pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selaku pengelola tidak membayar Perserikatan Bangsa-Bangsa (Retribusi Negara bumi bangunan) Mal Centre Level sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.

“Makanya Retribusi Negara itu ada banyak ada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan itu Pernah diselesaikan. Sampai Di waktu ini mal memang membayar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Justru ada Retribusi Negara yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan Retribusi Negara retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk complete keseluruhan,” katanya.

Bangunan Mal Centre Level berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut Bahkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

“Pada 2021 penagihan pajaknya Pernah mulai kita lakukan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” ujarnya.

Bobby mengatakan Pemerintah Kota Medan Menyediakan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Ia menyebut bangunan Mal Centre Level Berencana dibongkar Bila tidak ada pelunasan Retribusi Negara.

“PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini Harus ada kesepakatan terlebih Di masa lampau antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” katanya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *