Bisakah Pelamar CPNS Daftar Seleksi PPPK Pada waktu yang sama?

Bisakah Pelamar CPNS Daftar Seleksi PPPK Pada waktu yang sama?


Jakarta, CNN Indonesia

Seleksi untuk menjadi ASN (ASN) kerap dinanti oleh masyarakat. Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis Dikenal sebagai untuk kandidat pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Merujuk pada Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran Pernah dibuka mulai 20 Agustus Sampai sekarang 6 September 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh masyarakat bisa mengikuti Seandainya memenuhi syarat Dikenal sebagai berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Tahun ini, pemerintah Menyajikan 250.407 formasi CPNS. Formasi ini terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah 135.701 formasi.

Lantas, apakah pelamar CASN bisa ikut seleksi PPPK secara Pada waktu yang sama?

Melansir akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara Pada waktu yang sama.

“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, Dikenal sebagai PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” demikian tulis BKN, Senin (19/8).

Kendati, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS Seandainya memenuhi syarat.

Sedangkan, yang Pernah berlangsung mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Berikut syarat daftar CPNS yang Sangat dianjurkan dipenuhi PPPK:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara Merujuk pada putusan Lembaga Proses Hukum yang Pernah berlangsung mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kapolri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai kandidat PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kapolri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Organisasi Politik atau terlibat politik Murah.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *