Bikin SIM Pakai NIK KTP Sebelumnya Berlaku
Jakarta, CNN Indonesia —
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Sebelumnya dimulai sejak Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM.
“(Sebelumnya berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detik, Senin (12/8).
Di samping itu, format baru pada SIM ini untuk Membantu penggunaan SIM di luar negeri.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemilik SIM lama tidak Wajib melakukan apapun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Akan segera terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk Mempercepat pendataan. Hal ini Akan segera membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.
“Kita satukan knowledge. Kalau kita nanti buka datanya Sebelumnya single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single knowledge sehingga lebih mudah,” tutur Yusri.
Penggunaan NIK pada SIM Bahkan diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi.
Ditambah lagi, langkah ini Bahkan dapat mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, Sampai saat ini SIM baru dicetak.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre Sebelumnya tahu, dan itu tidak Akan segera bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Akan segera bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.
(can/mik)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA