Berapa Iuran Ultimate KRIS Supaya bisa Layanan RS dan BPJS Tak Malah Ikut Sakit?

Berapa Iuran Ultimate KRIS Supaya bisa Layanan RS dan BPJS Tak Malah Ikut Sakit?


RI 1 Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan rumah sakit menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

Perintah itu ia atur dalam Peraturan RI 1 (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran yang ditetapkan pada Rabu (8/5) lalu.

Dalam Pasal 46A beleid tersebut, fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap mempunyai standar minimal Dianjurkan memenuhi 12 kriteria, Didefinisikan sebagai komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur.


Lalu, adanya nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi Merujuk pada jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, dan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Selanjutnya tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Sementara itu, aturan lama Didefinisikan sebagai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kebugaran, tidak diatur standar minimal untuk kelas rawat inap peserta BPJS Kebugaran.

Soal ruang perawatan, yang diatur Pepres lama hanya manfaat nonmedis Merujuk pada kelas 1, 2 dan 3.

Sekalipun, Pejabat Tinggi Negara Kebugaran (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah kelas 1, 2, 3 dalam program JKN  bakal dihapus oleh BPJS Kebugaran usai diterapkannya KRIS.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi.

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya Akan segera naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan iuran peserta BPJS Kebugaran bisa berubah usai KRIS diterapkan. Perubahan iuran peserta katanya Akan segera dibahas bersama dengan pihak BPJS Kebugaran.

Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS, kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur Akan segera ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kebugaran Di waktu ini.

Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kebugaran masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.

Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kebugaran hari ini.





Daftar 8 Penyakit yang Kuras Isi Dompet BPJS Kebugaran. (CNNIndonesia/ Agder Maulana).

“Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.

Selain opsi perubahan iuran, pihaknya Bahkan membuka peluang Bantuan Pemerintah silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Sekalipun, hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.

Sementara itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan KRIS setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kebugaran.

Adapun iuran BPJS yang berlaku Di waktu ini yaitu kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu. Sekalipun, kelas 3 mendapatkan Bantuan Pemerintah dari pemerintah sebesar Rp7.000 ribu yang membuat pembayaran iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan.

Lantas berapa iuran yang best untuk KRIS Supaya bisa standarisasi JKN itu nantinya tak malah bikin layanan rumah sakit dan BPJS Kebugaran sakit?

Pengamat Indonesia Strategic and Economics Motion Establishment Ronny P Sasmita menilai perubahan skema tersebut Kenyataannya untuk menyehatkan keuangan BPJS yang selama ini Setiap Saat defisit.

Dengan menghilangkan kasta layanan, sambungnya, maka Akan segera menyederhanakan pelayanan dari rumah sakit sekaligus mengurangi tagihan rumah sakit ke BPJS Kebugaran.

“Karena selama ini tagihan dari kelas premium, satu, dan dua cukup besar karena tingkat layanan yang mereka terima Bahkan layanan Unggul,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Sekalipun Rony menilai penjelasan BPJS Kebugaran di mana peserta yang ingin mendapatkan pelayanan tambahan bisa melakukan penambahan pembayaran di luar yang ditanggung BPJS atau menggunakan asuransi tambahan dari pihak swasta menandakan BPJS ingin mengalihkan sebagian bebannya secara authorized kepada perusahaan asuransi swasta.

Karena itu, Ronny mengatakan iuran best KRIS belum bisa dinilai sebelum Kementerian Kebugaran membicarakan rencana tersebut dengan sejelas-jelasnya.

Sekalipun, ia menilai kalau iuran disamaratakan maka kelas 3 saat Ingin tak Ingin Dianjurkan dinaikkan. Menurutnya, kelas 3 maksimal naik menjadi Rp75 ribu.

“Kan kelas-kelasnya Ingin disederhanakan. Tidak ada lagi kelas satu, dua, tiga, dan disederhanakan. Asumsi saya, pemegang kartu BPJS kelas 3 maksimum mampu naik menjadi Rp75 ribu,” katanya.

“Artinya Bila diratakan menjadi Rp100 ribu atau tagihan kelas 2 saya kira masyarakat umum Akan segera keberatan,” katanya.

Ia mengingatkan yang Dianjurkan dipertimbangkan dalam penentuan iuran KRIS Merupakan jangan sampai membebani peserta dari kalangan menengah ke bawah, yang dalam waktu dua tahun terakhir daya belinya terus tertekan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan konsekuensi KRIS dengan satu standar ruang perawatan maka iuran mandiri pun Akan segera menjadi tunggal. Ia menilai iuran tunggal tersebut idealnya antara iuran kelas 2 dan kelas 3 yaitu antara Rp100 ribu Sampai sekarang Rp42 ribu.

“Saya kira nanti sekitar Rp75 ribu, Sekalipun iuran tersebut Akan segera memberatkan kelompok kelas 3 sehingga menyebabkan peserta yang menunggak Akan segera meningkat,” katanya.

Dengan begitu, sambungnya, kelas 1 dan 2 Akan segera membayar lebih rendah sehingga berpotensi menurunkan pendapatan iuran IKN. Akibatnya yang terjadi kembali Merupakan defisit keuangan BPJS Kebugaran.

Nah, kalau sampai ini terjadi dampaknya besar dan bisa kemana-mana.

[Gambas:Video CNN]

(agt)





Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *