Bareskrim Polri Buru 2 Buron Ukraina Bos Pabrik Narkotika di Bali

Bareskrim Polri Buru 2 Buron Ukraina Bos Pabrik Narkotika di Bali


Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.

“Pernah berlangsung ada di luar, Dalam proses kita cari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Rakernis Bareskrim Polri, Kuta, Bali, Selasa (14/5) sore.


Ia menyebut dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait.

“Ia Merupakan pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan Merupakan dua DPO tersebut,” imbuhnya.

Sementara, tiga WNA yang Pernah berlangsung ditetapkan Terdakwa diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau actual property. Untuk itu, pihaknya Berencana berkoordinasi dengan pihak Perpindahan Penduduk.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan Perpindahan Penduduk yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini Dianjurkan jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh Skuad gabungan Bareskrim Polri.

Pabrik narkotika ini, berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Tindak Kejahatan ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, dan Kanwil Perpindahan Penduduk Bali.

Dalam pengungkapan pabrik narkotika Vila Sunny, aparat menangkap empat orang, dua di antaranya Merupakan WNA asal Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) yang merupakan saudara kembar, dan berperan sebagai pengendali laboratorium, Sekaligus peracik serta memproduksi narkotika.

Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari Tindak Kejahatan clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.

Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di vila tersebut. Ditambah lagi dengan, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam Tindak Kejahatan ini.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *