Bagaimana Hukum Donor Organ Menurut Syariat Islam?

Bagaimana Hukum Donor Organ Menurut Syariat Islam?


Jakarta, CNN Indonesia

Transplantasi atau donor organ, baik itu jantung, kornea mata, hati, darah, atau ginjal Pernah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Lalu bagaimana hukum donor organ menurut syariat Islam?

Transplantasi organ diyakini bisa menolong manusia lain yang terkena penyakit kronis Supaya bisa bisa menjalani kehidupan dalam keadaan lebih sehat.

Donor ini bisa dilakukan antara pendonor manusia hidup ke penerima donor manusia. Bisa Bahkan pendonor yang Pernah meninggal mendonorkan beberapa organ tubuhnya untuk pasien yang membutuhkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Wahyul Afif Al Ghofiqi mengatakan para ulama sepakat memperbaiki anggota tubuh yang rusak dengan menggantinya dari anggota tubuh orang lain memang diperbolehkan. Asalkan, tujuannya memang jelas dan Pernah berlangsung disepakati oleh kedua pihak.

“Tujuannya jelas untuk menolong sesama manusia, bukan untuk diperjual-belikan,” kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).

Umumnya ada beberapa prosedur yang Dianjurkan dilakukan sebelum donor antara manusia hidup dilakukan. Misalnya kata Wahyul semua prosedur transplantasi organ Dianjurkan dilakukan dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup pendonor.

“Dokter Dianjurkan memastikan bahwa setelah transplantasi, kehidupan pendonor masih bisa berlangsung dengan regular,” katanya.

Di sisi lain, Seandainya pendonor Pernah meninggal, maka Dianjurkan dipastikan ada izin dari pihak ahli waris. Seandainya ahli waris mengizinkan, maka dokter boleh mengambil organ dari jenazah. Tidak seperti, Seandainya ahli waris menolak maka donor tidak bisa dilakukan.

Meski memang hukum mendonorkan anggota tubuh dari mayit itu hukumnya mubah atau diperbolehkan, Tidak mungkin tidak tetap tak bisa dilakukan sembarangan.

“Kita Dianjurkan pahami bahwa kehormatan mayit itu penting untuk diperhatikan tidak untuk sembarangan,” katanya.

Perbedaan pendapat ulama

Sementara itu, Kiai Fahrur Rozi Gus Bululawang mengatakan, donor yang sangat dianjurkan dan dibolehkan Merupakan donor darah. Terkait donor organ tubuh, pendapat para ulama Pada dasarnya berbeda-beda tentang kebolehannya.

Sebagian ulama memperbolehkan untuk alasan Perawatan. Sekalipun, sebagian besar ulama melarang apalagi Seandainya diperjual-belikan secara komersil.

Orang mati yang melakukan donor pun Dianjurkan dihormati, mayatnya tidak boleh dirusak tanpa seizin keluarga.

“Mayoritas ulama menolak tapi ada Bahkan yang membolehkan selama kebutuhannya mendesak,” kata Ia

(tst/pua)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *