Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang

Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang


Jakarta, CNN Indonesia

Ahli menyebut candu atau adiksi terhadap judi on-line (judol) sama bahayanya dengan candu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang.

Judol Tengah marak dan kian meresahkan. Perilaku judi bahkan Pernah berlangsung masuk kategori adiksi.

Psikiater konsultan adiksi Kristiana Siste Kurniasanti menjelaskan, adiksi merupakan penyakit kronis yang melibatkan interaksi kompleks antara sirkuit otak, genetik, lingkungan, dan pengalaman hidup seseorang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Parah mana candu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang dan judol? Jawabannya sama parahnya, sama beratnya, sama tata laksananya [yang mana] Wajib komprehensif,” kata Siste dalam webinar bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (26/7).

Siste berkata, kondisi otak dengan ketergantungan memengaruhi space otak yang mengatur kontrol diri, membuat keputusan, keinginan terus-menerus, emosi Senang, dan euforia serta emosi dan memori.

Kerusakan otak di area-area ini-lah sehingga bisa dibilang dampak candu judol dan candu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang sama.

Riset yang dilakukan FKUI-RSCM pada 2021 menemukan, mayoritas (68,9 persen) pelaku judol berusia remaja Sampai sekarang dewasa muda (18-25 tahun). Usia ini masih tergolong usia produktif.

Pertanyaannya, apakah kerusakan otak ini bisa diperbaiki?

“Semakin Hemat penanganan, Pernah berlangsung Pernah berlangsung Tak perlu ditanyakan lagi pemulihan bisa lebih sempurna,” katanya.

Siste menjelaskan, dilihat dari perjalanan penyakit, pecandu judol dan pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang Nanti akan diberikan Medis-obatan yang kurang lebih mirip.

Dalam kebanyakan kasus yang ditangani Klinik Adiksi RSCM yang dipimpin Siste, pecandu judol Bahkan memakai Narkotika, Psikotropika, dan Medis-Obatan Terlarang jenis amfetamin atau sabu.

Pada saat ini Bahkan, adiksi judol Bahkan Pernah berlangsung masuk dalam Diagnostic and Statistical Handbook of Psychological Problems (DSM) 5 dan Worldwide Classification of Ailments (ICD) 11 sebagai gangguan jiwa dengan sebutan playing dysfunction.

Karena Pernah berlangsung masuk dalam kategori gangguan atau penyakit, adiksi judol memiliki tata laksana penanganan. Penanganan adiksi judol atau adiksi perilaku meliputi terapi Medis (psikofarmaka), psikoterapi, dan stimulasi otak.

“Masalah judol ini Wajib segera diatasi karena beban yang diberikan angkanya tinggi. [Dampak] banyak di space keuangan, relasi, psikologi, kesehatan fisik, kriminal, dan karier. Dampaknya ke seluruh aspek,” jelas Siste.

(els/asr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *