Aplikasi Pengganti TikTok di AS saat Opsi Pemblokiran Menguat

Aplikasi Pengganti TikTok di AS saat Opsi Pemblokiran Menguat


Jakarta, CNN Indonesia

YouTube Shorts meluncurkan Sebanyaknya fitur yang membuatnya dapat menjadi pengganti TikTok, terutama Seandainya platform asal Negeri Tirai Bambu diblokir di Amerika Serikat (AS).

Serangkaian fitur baru YouTube Shorts, beberapa di antaranya Pernah tersedia Hari Ini, seperti narasi video text-to-speech baru yang memungkinkan Anda menambahkan sulih suara buatan.

Di TikTok, fitur tersebut Pernah lama diluncurkan dan digunakan pengguna untuk memberi narasi pada video.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses untuk menambahkannya pun sangat mirip dengan TikTok, Dikenal sebagai setelah Anda membuat beberapa teks, Anda Berencana mengetuk ikon “tambahkan suara” baru yang, di Shorts, berada di sudut kiri atas layar dan memilih suara yang Anda inginkan.

Dikutip dari The Verge, YouTube sendiri hanya Menyediakan empat suara yang bisa dipilih Pada Saat ini Bahkan, sedangkan TikTok memiliki opsi dengan jumlah yang lebih banyak.

Ditambah lagi dengan, YouTube Bahkan Bahkan meluncurkan teks yang dibuat secara otomatis yang dapat ditambahkan ke video tanpa beralih ke aplikasi lain seperti CapCut. Seperti fitur teks handbook YouTube Shorts yang Pernah ada, Anda dapat mengubah gaya teks menggunakan pilihan font dan warna.

Perusahaan ini Bahkan Pernah menambahkan serangkaian efek baru bak sport Minecraft dan minigame yang disebut Minecraft Rush.

Fitur-fitur baru ini merupakan bagian dari tren keseluruhan platform video yang saling mempengaruhi satu sama lain.

YouTube secara rutin mengambil fitur TikTok, seperti pratinjau video langsung di feed Shorts reguler. Sementara TikTok terus memperpanjang durasi video, membuatnya tak hanya fokus pada video pendek.

Kemudian, upaya YouTube untuk menjadikan Shorts lebih ‘TikTok’ tampaknya membuahkan hasil, baik untuk YouTube maupun untuk para kreatornya.

Sebagai informasi, TikTok di AS masih berada di tepi jurang pemblokiran usai Pemimpin Negara AS Joe Biden menandatangani aturan yang memungkinkan platform asal China tersebut diblokir di Negeri Paman Sam pada April 2024.

Berbeda dengan, TikTok tidak tinggal diam dan melakukan serangan balik dan melakukan gugatan ke Lembaga Proses Hukum beberapa waktu lalu.

Dalam dokumennya, TikTok membahas beberapa Peristiwa Pidana, di antaranya Merupakan penegasan bahwa perusahaan induknya di China, ByteDance, tidak Bisa jadi melakukan divestasi dari aplikasi baik secara teknologi, komersial, ataupun hukum.

Dengan demikian, mereka tidak dapat memenuhi tenggat waktu Januari 2025 yang sebelumnya ditetapkan dalam undang-undang mengenai divestasi TikTok di AS yang Pernah ditandatangani Pemimpin Negara Joe Biden, April.

(lom/arh)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *