Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Peraturan Perundang-Undangan?

Apakah Pasang Stiker di Kendaraan Pribadi Melanggar Peraturan Perundang-Undangan?

Daftar Isi



  • Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar Peraturan Perundang-Undangan?
  • Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Memasang stiker pada Kendaraan Pribadi menjadi sebuah modifikasi yang umum dilakukan oleh pemilik kendaraan, Selain untuk mempercantik Kendaraan Pribadi, pemasangan stiker pada sebuah kendaraan Bahkan berfungsi untuk melindungi cat bawaan pabrik. Pemasangan stiker Kendaraan Pribadi yang tepat justru Berencana Menyajikan keuntungan bagi pemilik kendaraan.

Seperti yang diketahui bersama, beberapa pemilik kendaraan merasa belum puas dengan Kendaraan Pribadi standar pabrik.

Salah satu Ideas untuk mempercantik tampilan Kendaraan Pribadi tersebut Merupakan dengan memasang stiker. Justru memasang stiker pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, karena berpotensi melanggar Peraturan Perundang-Undangan.

Apakah stiker Kendaraan Pribadi melanggar Peraturan Perundang-Undangan?

Hal ini dikarenakan memasang stiker pada Kendaraan Pribadi bukanlah termasuk ke dalam ranah modifikasi kendaraan yang dapat merubah spesifikasi mesin, dimensi kendaraan, Serta kemampuan daya angkut dari kendaraan tersebut, yang Seandainya mengubahnya, pemilik kendaraan Sangat dianjurkan mendaftarkan kembali kendaraannya tersebut ke pihak terkait.

Pemilik kendaraan tidak Harus mendaftarkan mobilnya kembali Seandainya warna stiker sama dengan warna dasar Kendaraan Pribadi tersebut. Hal berbeda Sangat dianjurkan dilakukan oleh pemilik kendaraan Seandainya menggunakan stiker dengan warna yang berbeda. Dilansir dari Toyota, pemasangan stiker dengan warna berbeda dari warna asli Kendaraan Pribadi, Sebelumnya termasuk dalam tindakan penggantian warna.

Seandainya pemilik kendaraan tidak segera mengurus penggantian warna kendaraan atau registrasi ulang, maka pemasangan stiker tersebut berpotensi untuk melanggar Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini sesuai dengan pasal 288 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dimana warna yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbeda dengan Kendaraan Pribadi tersebut.

Seandainya pemilik kendaraan kedapatan mengemudi Kendaraan Pribadi dengan warna yang berbeda dari STNK, maka Berencana mendapatkan Hukuman Politik berupa denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

Justru, pemilik kendaraan tidak Harus melakukan registrasi ulang meski stiker yang dipasang itu berbeda warna dengan yang tertera di STNK dan BPKB, Justru dengan catatan, warna stiker Kendaraan Pribadi tersebut tidak boleh lebih mendominasi dibandingkan dengan warna asli Kendaraan Pribadi yang sesuai dengan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemasangan stiker yang berpotensi melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Terdapat setidaknya 3 hal yang Sangat dianjurkan dipatuhi oleh pemilik kendaraan pada saat ingin memasang stiker pada mobilnya. Seandainya salah satunya dilanggar, maka pemilik Kendaraan Pribadi tidak menutup kemungkinan Berencana berurusan dengan pihak berwajib.

1. Warna

Bagi siapa saja yang ingin memasang stiker pada mobilnya, maka Sangat dianjurkan hukumnya untuk menyamakan warna stiker tersebut dengan warna dasar Kendaraan Pribadi sesuai dengan yang tertera pada STNK Serta BPKB. Seandainya pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, maka pengemudi bisa terkena Hukuman Politik tilang atau denda.

2. Tidak membahayakan keselamatan

Ditambah lagi, pemasangan stiker pada Kendaraan Pribadi ini Bahkan tidak boleh membahayakan keselamatan pengemudi atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Hindari memasang stiker pada kaca depan atau spion Kendaraan Pribadi yang Berencana mengganggu fisibilitas pada saat berkendara, Seandainya masih dilakukan maka hal ini Berencana memperbesar potensi terjadinya kecelakaan.

3. Tidak memasang stiker yang mengundang permusuhan

Yang Harus diperhatikan saat memasang stiker yang terakhir Merupakan hindari memasang stiker yang dapat mengundang permusuhan, penghinaan, maupun kebencian dari pengguna jalan lain atau orang yang melihatnya. Stiker yang bernada negatif terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau instansi lain tidak dibenarkan secara Peraturan Perundang-Undangan. Hal lain sesuai dengan pasal 157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Peraturan Perundang-Undangan Pidana (KUHP).

Untuk menghindari Hukuman Politik tilang atau hukuman lainnya, sebaiknya pemilik kendaraan memilih stiker dengan warna yang sama dengan warna asli Kendaraan Pribadi. Ditambah lagi, hindari stiker yang berpotensi memancing kegaduhan.

(ahd/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *