Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sangsi Pemerintah Siap Terapkan KRIS BPJS 2025

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sangsi Pemerintah Siap Terapkan KRIS BPJS 2025


Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI fraksi PDIP Rahmad Handoyo pesimistis pemerintah siap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) pada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran sesuai goal di 2025.

“Pemerintah Di waktu ini belum siap untuk menjalankan Ke arah KRIS tahun 2025, terkhusus pemerintahan Hari Ini,” tegas Rahmad dalam diskusi ‘BPJS Kebugaran dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?’ Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Menurutnya, niatan pemerintah untuk menstandardisasi kualitas pelayanan di seluruh rumah sakit merupakan hal yang mulia.


Sekalipun, katanya, pemberlakuan aturan KRIS tanpa dibarengi dengan pembahasan atau kebijakan soal pembiayaan iuran atau tarif kelas itu sendiri hanya Berniat menyulitkan berbagai pihak.

“Dari rumah sakitnya dan dari DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) kan belum dibuat pembahasan, diskusi, hiruk pikuk soal KRIS kalau tidak diimbangi konsep bagaimana pembiayaannya Bahkan Berniat sulit,” ungkap Rahmad.

Menurut Rahmad, seharusnya Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memayungi peraturan terkait KRIS ini Bahkan merencanakan secara element terkait desain iuran atau tarif kelas standar itu sendiri yang Berniat diterapkan di rumah sakit.

Hal ini, menurutnya, Supaya bisa tidak timbul implikasi atau pertanyaan di kalangan masyarakat terkait apakah tarif untuk KRIS Berniat naik atau tidak.

Di sisi lain, Rahmad Bahkan menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari penerapan KRIS.

“Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, Sudah Niscaya dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik,” ujar Ia.

Kedua, kata Ia, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan Kebugaran.

Ia pun menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini DJSN, untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi Bahkan termasuk soal pembiayaan.

“Isu yang ditunggu Merupakan soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga Pada akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik kelas standar, iuran Berniat meningkat,” ujar Rahmad.

Ia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Ia tak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.

Menurutnya, pemerintah Bahkan Harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.

“Ini yang Harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, Sekalipun demikian kita pahami konsepsi BPJS Merupakan jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong,” tuturnya.

Sebelumnya, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keseharan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kebugaran Berniat dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan. Ia menyebut pemberlakuannya Berniat dilakukan secara bertahap.

“Ke depannya iuran ini Harus arahnya jadi satu, tapi Berniat kita lakukan bertahap,” ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Di waktu ini, Budi mengaku tengah mempertimbangkan batas iuran BPJS Kebugaran. Hal tersebut, katanya, Baru saja dibicarakan dengan Sebanyaknya pihak terkait dan Berniat diputuskan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Di sisi lain, Ketua DJSN Agus Suprapto membantah iuran BPJS Kebugaran Berniat dijadikan satu tarif usai pemberlakuan KRIS. Ia menegaskan skema iuran BPJS Kebugaran bakal dibuat sesuai prinsip gotong-royong. Artinya, peserta yang kaya atau kelas 1 ikut iuran lebih tinggi dibanding kelas di bawahnya.

Dengan begitu, orang yang tak mampu atau kelas 3 membayar lebih rendah.

“Iurannya tidak Berniat sama (tarif tunggal), Niscaya. Artinya yang kaya Harus bantu yang miskin,” ucap Agus di Kantor BPJS Kesehata, Jakarta, Jumat (17/5).

Ia menilai Seandainya sistem iuran BPJS Kebugaran dibuat single tarif, maka prinsip gotong royong terhapuskan.

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kebugaran memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 Berniat dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Sekalipun, asumsi ini Sudah dibantah oleh Sebanyaknya pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kebugaran Ali Ghufron Mukti.

Sesuai ketentuan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kebugaran untuk KRIS baru Berniat diputuskan pada 1 Juli 205 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kebugaran Di waktu ini belum mengalami perubahan.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *