Alexander Marwata Nilai Nurul Ghufron Tak Langgar Etik soal Mutasi ASN
—
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Alexander Marwata menilai rekannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak melanggar kode etik terkait mutasi ASN (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Alex usai menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
“Kalau saya pribadi enggak ada. Jadi lebih sifatnya Bisa jadi, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal Pernah lebih dari satu tahun. Kenyataannya mutasi itu kan keinginan Ia kan supaya berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi,” ujar Alex.
“Menurut saya lho, ya. Kacamata saya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya enggak tahu. Kan gitu kan. Bisa jadi, ya kadar etikanya Dewas lebih tinggi lah,” sambung Alex.
Alex bercerita dirinya Bahkan pernah melakukan hal serupa dengan Ghufron. Kala itu, Alex mengatakan dirinya Mendukung menyampaikan keluhan terkait layanan di sebuah kementerian.
Hal itu merespons pernyataan Ghufron yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Alex terkait mutasi ASN ini. Alex membantah bahwa dirinya Pernah mengajari Ghufron terkait itu.
“Saya menganalogikan gini, ada seorang teman, Ia dipersulit dalam proses administrasi oleh suatu lembaga pemerintahan. Saya enggak sebutkan. Saya minta kronologinya seperti apa, Ia bilang “Kalau seperti ini bro, enggak ada pengusaha yang gak menyuap”. Karena apa? Sekalipun syarat-syarat terpenuhi, susah Bahkan,” tutur Alex.
“Temen saya ahead kronologisnya, kemudian saya ahead ke inspektur di suatu kementerian yg kebetulan Bahkan saya kenal. “Ini ada keluhan laporan terkait layanan publik, tolong ditindaklanjuti”. Inspektur lho ya. Saya ahead Bahkan nomor temen saya, “Silahkan komunikasi”. Udah selesai, jadi saya enggak ikut-ikutan. Sekadar meneruskan laporan dari teman terkait dengan layanan publik yang menurut Ia dipersulit,” kata Alex.
Alex menyebut dirinya tidak diperiksa Dewas terkait komunikasinya itu.
Tak hanya itu, Alex Bahkan membagikan informasi terkait komunikasinya dengan Pimpinan dan Deputi Pencegahan lembaga antirasuah.
Menurutnya, hal yang Ia lakukan termasuk upaya mencegah Penyuapan.
“Saya sampaikan ke deputi pencegahan terkait persoalan-persoalan perizinan dan lain sebagainya, saya sampaikan ke pimpinan yang lain terkait komunikasi saya dengan teman saya dan termasuk saya ahead ke inspektorat. Jadi enggak ada persoalan. Jadi kita melakukan pencegahan terjadinya Penyuapan termasuk dalam hal itu Merupakan ketika layanan publik itu dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan atau menyuap,” terang Alex.
Nurul disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Adapun dalam perjalanannya, Ghufron Bahkan terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Ghufron mengatakan dirinya memiliki hak untuk melaporkan dugaan Kartu kuning kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Terlebih lagi, Ghufron Bahkan mengajukan gugatan ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, serta menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA (MA).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA