AJI-IJTI Bali Penolakan Jurnalis Diadang ke Discussion board Rakyat dan WA Diretas

AJI-IJTI Bali Penolakan Jurnalis Diadang ke Discussion board Rakyat dan WA Diretas


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali, menyesalkan pelarangan para jurnalis untuk meliput kegiatan Discussion board Air untuk Rakyat atau Folks’s Water Discussion board (PWF) yang digelar di Lodge Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali.

Aksi pengadangan itu dilakukan Sebanyaknya orang yang mengatasnamakan ormas. Ormas itu sejak awal pekan ini memang berupaya membubarkan kegiatan Discussion board Air untuk Rakyat di lodge tersebut. Mereka berdalih gelaran Discussion board Air untuk Rakyat itu mengganggu KTT World Water Discussion board yang Bahkan digelar di Bali pekan ini.

Sekretaris AJI Kota Denpasar, Wayan Widyantara mengaku pihaknya mendapat laporan dari beberapa anggota dan jurnalis yang meliput PWF pada Selasa (21/5) siang di Lodge Oranjje Bahkan mendapat adangan Sebanyaknya orang mengatasnamakan ormas.


Nonik Bahkan menerangkan, selain panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis Bahkan dilarang masuk ke Lodge Oranjje, dan sempat terjadi debat antara jurnalis dengan Sebanyaknya oknum warga yang tidak jelas tersebut.

“Mereka menutup wajah menggunakan kaca mata dan masker, dan menutup kepala menggunakan jaket bertudung. Ketika oknum yang melarang liputan ditanya berasal dari mana Bahkan tidak menjawab, apa alasan pelarangannya mereka Bahkan tidak menjawab. Berniat tetapi, Satpol PP bebas keluar masuk. Sehingga ada dugaan mereka bagian dari negara atau kekuasaan,” kata Ia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).

Apalagi, pihaknya mendapat laporan ada peretasan terhadap akun whatsapp beberapa jurnalis. Apalagi, sinyal seluler di Tempat sekitar Lodge Oranjje pun sempat hilang sehingga ada dugaan Sebelumnya dipasang jammer atau pengacak sinyal.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut Sebelumnya termasuk bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-undang (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Hal senada, Bahkan disampaikan IJTI Bali yang menyesalkan larangan peliputan acara PWF di Lodge Orange. Larangan itu, dikeluhkan Sebanyaknya jurnalis televisi yang dilarang oleh sekelompok orang yang berkumpul di lodge tersebut.

Jurnalis TV One, Alfani Sukri mengatakan, pada hari pertama gelaran PWF terjadi ketegangan antara sekelompok orang dengan panitia penyelenggara. Tapi larangan liputan oleh sekelompok orang dengan alasan menjaga Kearifan Lokal Bali.

“Sejak awal digelarnya PWF di Lodge Orange Hayam Wuruk kita awalnya boleh masuk. Nah hari kedua kemarin, semua peserta yg Berniat hadir itu enggak boleh masuk, termasuk semua wartawan yang ingin meliput kegiatan di dalam dengan alasan enggak jelas. Mereka yang menghalangi itu enggak jelas,” ungkap Alfani. “Dasar mereka menjaga Kearifan Lokal dan keamanan Bali. Takut Aksi Penolakan dan sebagainya. Lah trus kita para wartawan ini apa, kok sampai ikut dilarang”

Alfani Bahkan menyayangkan sikap polisi sebagai aparat keamanan yang seharusnya mengamankan kegiatan masyarakat malah membiarkan aksi orang-orang yang mengatakan ormas tersebut.

Sementara, Ketua IJTI Bali, Ananda Bagus Satria menegaskan Mengikuti Undang-Undang Pers dan konstitusi, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, semestinya para jurnalis tidak dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik.

“IJTI Bali menerima laporan pengaduan dari anggota bahwa Sebanyaknya jurnalis televisi Bahkan jurnalis lainnya dilarang meliput acara PWF. Padahal jurnalis diundang oleh panitia. Karena itu, pihak lain tidak berhak menghalangi kerja jurnalis, termasuk semua peristiwa yang terjadi di Tempat. Ini bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya.

“Publik berhak mendapatkan informasi termasuk kegiatan PWF di Bali yang berbarengan dengan gelaran WWF. Nah polisi sebagai aparat keamanan harusnya mengamankan kegiatan masyarakat. Bukan membiarkan ormas maupun kelompok lain untuk menghalangi kegiatan masyarakat,” imbuh Bagus.

Menurut Bagus, Bila ormas ataupun kelompok lain dibiarkan menggagalkan kegiatan PWF, maka berpotensi terjadi gesekan yang bisa berdampak pada adanya korban.

“Harusnya aparat keamanan dari kepolisian bertugas mengamankan kegiatan masyarakat. Kalau dibiarkan ormas maupun kelompok lain seperti kejadian ini, maka potensi adanya korban misalnya terjadi penganiayaan yang tak bisa dihindarkan. Karena kejadian ini terjadi di kota dan tidak Bisa jadi polisi tidak tau adanya keributan sejak hari pertama,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, merespons soal aksi massa mengatasnamakan ormas yang membubarkan paksa Sampai sekarang mengintimidasi peserta dan pemateri Discussion board Air untuk Rakyat (Folks’s Water Discussion board/PWF) di Denpasar sejak awal pekan ini.

Discussion board yang digelar LSM dan aktivis lingkungan tersebut disebut-sebut merupakan tandingan acara KTT World Water Discussion board (WWF) yang digelar di Nusa Dua, Bali.

Mahendra menegaskan dirinya tidak pernah Menyajikan arahan lisan maupun tertulis pada pihak manapun guna membubarkan discussion board air untuk rakyat tersebut. Hal itu diungkapnya merespons pernyataan ada pihak-pihak yang mengklaim mengikuti arahan dari Pj Gubernur Bali terkait pembubaran acara tersebut.

“Saya bahkan tidak tahu ada ormas PGN, apalagi ketemu dengan ketua ataupun pengurus PGN,” kata Ia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).

Apalagi, Mahendra mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan gelaran discussion board air oleh masyarakat sipil tersebut. Mahendra berpendapat discussion board ini merupakan hak warganegara untuk berekspresi.

“Kami tidak melarang kegiatan untuk berekspresi menyampaikan pendapat, apalagi dilakukan dalam discussion board akademik, karena agenda PWF tersebut Kenyataannya sejalan dengan agenda WWF, yaitu sama-sama bertujuan menjaga ketersediaan air untuk kelangsungan kehidupan,” imbuhnya.

Sebelumnya, kegiatan The Folks’s Water Discussion board (PWF) yang dilaksanakan Sebanyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan dibubarkan oleh puluhan orang dari salah satu ormas.

Tak berhenti pada awal pekan ini, massa dari ormas yang sama pun melakukan aksi serupa pada lanjutan gelaran tersebut di hari selanjutnya.

Bahkan, Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang menjadi pemateri pun turut diusir sehingga tak bisa masuk ke lodge tempat gelaran discussion board tersebut pada Selasa (21/5). Apalagi, viral pula Pelapor khusus Organisasi Internasional untuk hak atas air dan sanitasi, Pedro Arrojo Agudo Bahkan diadang massa ormas untuk masuk ke lodge tersebut pada hari yang sama.

Polda Bali menyatakan masih mendalami dugaan upaya pembubaran paksa dan intimidasi oleh ormas terhadap acara dan peserta Discussion board Air untuk Rakyat (Folks’s Water Discussion board/PWF).

“Kami masih dalami dan belum tahu Jelas apa masalahnya dan siapa-siapa yang miskomunikasi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa lalu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *