Soal Pembatasan Rp 50 Juta Bila Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sebelumnya Ada yang Didenda?

Soal Pembatasan Rp 50 Juta Bila Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sebelumnya Ada yang Didenda?


Jakarta

Marak menjadi perbincangan di grup Whatsapp terkait Pembatasan denda terhadap masyarakat yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat dalam Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Skor pasal ini menjelaskan Seandainya di tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, masyarakat dapat dikenakan Pembatasan paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut Di waktu ini memang masih berlaku. Justru, ia menuturkan penerapan Pembatasan dari aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker di rumah, lalu dilanjutkan dengan hukuman denda.


“Penerapan hukuman denda sejauh ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

“Untuk pelaksanaannya di period Hari Ini lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong perilaku mencegah DBD di tengah masyarakat. Aturan tersebut mulanya berlaku saat kasus DBD di DKI sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Bahkan terus Memanfaatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya untuk wilayah dengan risiko tinggi kenaikan kasus DBD.

“Apalagi, Bahkan Memanfaatkan PSN menjadi 2 kali seminggu saat kasus tinggi. Pelaksanaan PSN Bahkan tidak hanya pada tempat pemukiman, tetapi Bahkan di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar Syarat Pasal 4 ayat (2) dan pada tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan Pembatasan sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,
b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah,
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Uang Negara Indonesia) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *