Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK

Daftar Isi



  • Skor surat kuasa pengurusan STNK

  • Contoh surat kuasa pengurusan STNK

Setiap pemilik kendaraan Harus hukumnya untuk melakukan perpanjangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masa berlaku STNK Dianjurkan diperpanjang secara berkala setiap satu satu dan lima tahun sekali. Bila pemilik kendaraan lalai, maka Berencana dikenakan denda dengan besaran yang Sebelumnya ditentukan sebelumnya.

Perpanjangan STNK ini sangat penting untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan tujuan untuk Membantu pihak kepolisian dalam memutakhirkan knowledge kendaraan. Apalagi, perpanjangan STNK ini Bahkan berfungsi untuk melindungi knowledge kendaraan Anda dari tindakan kriminal.

Untuk melakukan pengurusan STNK, pemilik kendaraan yang tertera pada STNK Dianjurkan hadir. Bila pemilik kendaraan berhalangan hadir, solusinya Merupakan dengan Menyajikan surat kuasa kepada seseorang yang Sebelumnya dipercaya untuk melakukan pengurusan STNK di kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat.

Surat kuasa inilah yang nantinya Berencana menjadi bukti sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang Pernah diberikan kuasa untuk mengurusi perpanjangan STNK kendaraan tersebut.

Skor surat kuasa pengurusan STNK

Untuk membuat surat kuasa pengurusan STNK ini Sebelumnya Niscaya saja tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 Skor penting yang Harus dicantumkan dalam surat kuasa tersebut.

1. Identitas pemberi kuasa

Skor pertama Sebelumnya Niscaya saja Merupakan identitas dari pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor ponsel dan kewarganegaraan.  

2. Identitas penerima kuasa

Setelah pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya Merupakan identitas dari pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang Dianjurkan dicantumkan sama dengan format pemberi kuasa pada Skor sebelumnya.

3. Keterangan surat kuasa

Skor berikutnya Merupakan keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa Dianjurkan Menyajikan keterangan yang jelas tujuan dari penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.

4. Identitas kendaraan

Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-nya ingin diperpanjang ini Bahkan Dianjurkan dicantumkan secara element. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,

5. Tanda tangan dan meterai

Skor terakhir dalam pembuatan surat kuasa pengurusan STNK Merupakan dengan membubuhkan tanda tangan Sekaligus meterai dari masing-masing pihak.

Contoh surat kuasa pengurusan STNK

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini contoh surat kuasa pengurusan STNK Supaya bisa lebih mudah untuk dipahami.

SURAT KUASA PENGURUSAN STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: Gunarso Efendi
  2. Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 31 Mei 1985
  3. Tanda Pengenal: KTP No. 3210310519852222
  4. Alamat: Jl. Kamboja No. 24, RT 04, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
  5. Kewarganegaraan: Indonesia

Memberi kuasa kepada:

  1. Nama: Budi Susilo
  2. Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 Desember 1980
  3. Tanda Pengenal: KTP No. 321011121982222
  4. Alamat: Jl. Mawar No. 15 RT 07, RW IX, Kel. Pinang Ranti, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
  5. Kewarganegaraan: Indonesia

Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:

  1. STNK Atas Nama: Gunarso Efendi
  2. No. Polisi: B 1177 OVA
  3. Merk/Sort: TOYOTA/INNOVA
  4. Tahun Pembuatan: 2014
  5. Isi Silinder: 2.500 CC
  6. Warna Kendaraan: Hitam
  7. No. Rangka: TYT360MTB3400IDM
  8. No. Mesin: TYT2GDFTV149
  9. No. BPKB: IDM2GDFTV360

Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 23 Mei 2024

Pemberi Kuasa: Gunarso Efendi

Penerima Kuasa: Budi Susilo.

Pada akhir surat kuasa, jangan lupa untuk membubuhkan materai Rp10 ribu IDR yang Sebelumnya ditandatangani. Apalagi, pastikan Supaya bisa penerima kuasa Sebelumnya melengkapi persyaratan untuk melakukan pengurusan STNK.

(ahd/mik)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *