Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?

Kemenkes RI Sebut RPP Rokok Segera Disahkan, Apa Sih Isinya?


Jakarta

Kementerian Kesehatan RI bakal segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah soal pengamanan zat adiktif Didefinisikan sebagai produk tembakau sebagai tindak lanjut disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Pihaknya mengaku Sebelumnya menyelesaikan penyusunan draft turunan peraturan pemerintah terkait zat adiktif dan selesai dibahas bersama publik maupun kementerian dan lembaga lain yang terkait.

Penetapan regulasi untuk membatasi konsumsi rokok diutamakan pada usia anak dan remaja. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI Eva Susanti menjelaskan salah satu regulasi baru Merupakan pelarangan konsumsi tembakau dan rokok elektronik atau vape bagi anak, Bahkan remaja usia 10 sampai 21 tahun, serta wanita hamil.

“Kemudian larangan iklan di media sosial, berbasis teknologi, dan larangan penjualan secara batangan,” terangnya dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Nasional (HTTS) 2024 di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/5/2024).


“Kita Bahkan Sebelumnya mewajibkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini berkewajiban untuk menetapkan KTR atau kawasan tanpa rokok di wilayahnya di 7 tatanan, yaitu faskes pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, Bus, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” sambung Ia.

Penetapan KTR disebut Eva diharapkan bisa melindungi masyarakat dari asap rokok, lantaran tidak ada batas Terjamin seseorang saat terkena paparan tersebut. Sampai sekarang April, Sebelumnya ada 469 kabupaten atau kota, Didefinisikan sebagai sekitar 91,2 persen, yang Pernah memiliki peraturan KTR.

Sayangnya, tersisa 8,8 persen wilayah yang belum memiliki peraturan KTR meski Sebelumnya diamanatkan implementasinya melalui Perundang-Undangan.

Di sisi lain, Kemenkes RI Bahkan berupaya untuk Menyajikan layanan berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin di puskesmas yang bisa langsung diakses. “Sampai April 2024 terdapat 228 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang Pernah memiliki layanan dan 40 persen puskesmas yang Pernah melakukan layanan upaya berhenti merokok atau sekitar 4 ribu puskesmas,” tandas Ia.

Meski begitu, yang masih menjadi catatan di Tanah Air Merupakan jumlah perokok termasuk tertinggi di dunia dengan complete sekitar 77 juta masyarakat. Meski demikian, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan adanya penurunan menjadi 7,4 persen.

“Meski mengalami penurunan, Pada dasarnya ini masih jauh dari goal RPJMN di angka 5,4 persen,” sorot Eva.

Terlebih, Bila melihat hasil World Youth Tobacco Survey, penurunan konsumsi rokok konvensional tampaknya berdampak dari peralihan konsumen ke rokok elektronik. Pemakaiannya relatif meningkat Sampai sekarang 10 kali lipat dibandingkan 2018, dari 0,35 persen menjadi 3,5 persen.

Tren yang sama terlihat dalam knowledge SKI 2023, kenaikan dari 0,06 persen menjadi 0,13 persen pengguna vape, khususnya pada kelompok anak dan remaja rentang usia 15 Sampai sekarang 19 tahun.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *