Pembatasan Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun

Pembatasan Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pemblokiran STNK bagi kendaraan yang tak terdaftar di sistem tol nirsentuh atau Multi Lane Free Movement (MLFF) masih disusun.

“Belum belum masih kita susun (Pembatasan pelanggar MLFF),” kata saat ditemui CNNIndonesia.com di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan nantinya setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran melalui MLFF itu Dianjurkan terdaftar di aplikasi Cantas.

Aplikasi Cantas itu secara otomatis terhubung dengan database kendaraan milik Korlantas Polri alias Digital Registration and Identification(ERI).Sekalipun menyoal teknis pemberian Pembatasan bagi kendaraan yang tidak registrasi di Cantas masih dalam tahap penyusunan.

Di tempat yang sama, Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan penerapan Pembatasan bagi masyarakat yang tak mendaftar aplikasi Cantas dalam skema tol nirsentuh berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Hal itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (legislation enforcement) dalam proses penerapan single lane free circulate(SLFF), tahapan Ke arah multi lane free circulate (MLFF) yang sama-sama nirsentuh.

Sekalipun demikian, ia menyampaikan bagi masyarakat yang belum terdaftar Cantas Berencana dialihkan terlebih Pada masa itu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

“Jadi, tidak ada lack of earnings dari badan usaha jalan tol,” ujarnya.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut besaran Pembatasan dibagi menjadi tiga, Dikenal sebagai tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2×24 jam, tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10×24 jam, lalu tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK Bila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10×24 jam.

Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP).

Transaksi nontunai nirsentuh Pernah berlangsung diumumkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini Berencana diterapkan untuk semua golongan kendaraan.

(can/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *