Wujud SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC

Wujud SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 CC


Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI untuk pengemudi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin mulai 250 – 500 cc.

“Hari ini kita bersama-sama Berniat menyaksikan launching SIM CI. Ini Kenyataannya amanat dari Perpol,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/05).

Aan mengatakan penerbitan SIM CI ini tertuang dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Aan menyebutkan, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C, Dianjurkan terlebih Dulu kala memenuhi Sebanyaknya persyaratan Disebut juga, umur minimal 18 tahun dan memiliki SIM C yang Pernah berlangsung aktif selama satu tahun.

Ditambah lagi dengan, Aan Bahkan menambahkan pengendara yang Berniat mengikuti ujian SIM CI Dianjurkan menjalani serangkaian tes kompetensi kelayakan untuk mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin yang besar.

“Kita Pernah berlangsung ada Kejuaraan, kompetensi itu kan ada talent-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 Sampai sekarang 500,” ungkapnya.

“Bahkan ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” ucap Aan.

Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CI, Dianjurkan minimal berusia 18 tahun dan Pernah berlangsung pernah memiliki SIM C minimal 1 tahun.

(afr/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *