Syarat Punya SIM C1 yang Baru Diluncurkan

Syarat Punya SIM C1 yang Baru Diluncurkan


Ada perbedaan signifikan terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1. Perbedaan utama pada kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diukur centimeter cubic (cc).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pemohon SIM C dan SIM C1 jangan salah saat proses pembuatan.

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” kata Yusri di Jakarta, Senin (27/5) disitat dari Antara.

Kemudian perbedaan kedua Dikenal sebagai persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk Mengoptimalkan kompetensi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat Nanti akan memangsa kita,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Aan Bahkan menjelaskan Kenyataannya kepemilikan SIM C1 ini Sudah ada peraturannya sejak 2021 Meskipun demikian demikian baru direalisasikan pada tahun ini.

“Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus Bahkan kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” tutup Aan.

(Antara/mik)


[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *