Penahanan 3 Pencuri Sembako Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan

Penahanan 3 Pencuri Sembako Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan


Polrestabes Medan melakukan penangguhan penahanan tiga Pelaku Kejahatan yang mencuri sembako dan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami Bobby Nasution berkisar Rp3 juta.

“Atas permohonan keluarga dan pelapor, 3 Pelaku Kejahatan itu ditangguhkan penahanannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Wakasat AKP Zikri Muamar, Minggu (26/5) malam.


Tiga Pelaku Kejahatan itu Merupakan  eorang wanita berinisial ES (42) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART): ADD (44) warga Jalan Abdul Kadir Nuh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang (ART), dan AS (39) warga Jalan Pasar III, Dusun XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sesuai aturan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 14 00 WIB. Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Muh Sori Muda Pane, pun lalu melaporkan dugaan pencurian itu ke Polrestabes Medan.

“Kemudian, ketiga Pelaku Kejahatan ditangkap Sesuai aturan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumut pada 12 Mei 2024,” urai Jama.

Ia menyebutkan ketiga Pelaku Kejahatan mengambil barang-barang berupa sembako berupa beras minyak goreng, gula dan barang-barang atau alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu, dari ruangan tempat penyimpanan sembako, yang berada di garasi bagian belakang.

“Ketiganya mengambil barang barang tersebut pada malam dan dini hari saat petugas jaga Pada Saat ini Bahkan sedang tertidur dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut,” ujarnya.

Dari tempat kejadian Perkara Pidana (TKP) petugas menyita barang bukti masing – masing 3, 5 goni beras merek AA kemasan 10 kg, 2 bungkus gula putih merek PSM kemasan 1 kg, 5 bungkus gula putih merek Sugaro kemasan 1 Kg, 2 bungkus gula putih merek Rose Model, kemasan 1 Kg, 4 bungkus gula putih kemasan 1 Kg, 6 bungkus minyak goreng merek Salvaco kemasan 2 Kg, 4 Kg bungkus minyak goreng merek Addeline kemasan 2 Kg.

“Kemudian 1 bungkus minyak goreng merek Pertama kemasan 2 Kg, 1 bungkus Minyak Goreng Merek Sinolin, kemasan 2 Kg ,3 bungkus minyak goreng merek Rosebrand kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Hoowin kemasan 1 Kg, 1 bungkus minyak goreng merek Palmanco kemasan 1 Kg, 1 buah Toples kaca merek Geneva, 1 buah kompor gasoline merek Strong, 15 buah garpu, 41 buah sendok makan,” ujarnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *