Hindari Information Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM

Hindari Information Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM


Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu knowledge (single knowledge) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban knowledge pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM Supaya bisa tidak ganda.

“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal knowledge seseorang,” kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).

Menurutnya, sistem NIK Sudah bagus. Sebab, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir Sudah langsung mendapat NIK.

Nah, ia ingin Supaya bisa knowledge SIM seperti NIK. Nantinya knowledge pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu knowledge, Dikenal sebagai KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

“Jadi, Kesimpulannya bahwa kami buat single knowledge. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” jelasnya.

Ia menyebut Bila SIM berganti menjadi NIK yang Sudah tunggal satu knowledge, maka kejadian knowledge ganda seperti di atas tidak Akan segera terjadi.

Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi Supaya bisa tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

“Dengan NIK tadi, petugas Akan segera tau ternyata yang namanya Rahmat Sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

Sebelumnya, integrasi knowledge pribadi ini Sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) terkait knowledge Harus Retribusi Negara.

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Harus Retribusi Negara (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Harus Retribusi Negara Badan, dan Harus Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Harus Retribusi Negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format Pada Saat ini Bahkan yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Dikenal sebagai 16 digit.

(pta/pta)




Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *