Jumlah Pemilih Tiap TPS Pilgub Jakarta Bisa Bengkak Sampai saat ini 600 Orang

Jumlah Pemilih Tiap TPS Pilgub Jakarta Bisa Bengkak Sampai saat ini 600 Orang


Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) DKI menyebut kemungkinan ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilgub Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Hal itu seiring membengkaknya jumlah pemilih di tiap-tiap TPS Sampai saat ini maksimal 600 orang, dari semula 300 orang saat Pemilihan Umum Nasional 2024 lalu.

Pembengkakan jumlah masing-masing TPS dari Pemilihan Umum Nasional 2024 lalu Merupakan buah keputusan Komisi Pemilihan Umum pusat untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.


“Yang tadinya misalnya pada Pemilihan Umum Nasional 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya Berencana ada perubahan jumlahnya,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Astri Megatari di Jakarta, Sabtu (25/5) malam.

Astri mengatakan Pada saat ini Bahkan Komisi Pemilihan Umum DKI melakukan pemetaan TPS terkait. Dan ini, sambungnya, tidak Hanyalah menggabungkan dua TPS menjadi satu melainkan turut mempertimbangkan Sebanyaknya hal seperti jarak antar TPS dan information pemilih.

“Apakah information pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu keluarga yang nantinya beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya ada dalam satu kelurahan yang sama,” jelas Astri.

Lebih lanjut, Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat Bahkan Berencana melakukan tahapan pemutakhiran information pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilihan Umum Nasional 2024.

Menurut Ia, nantinya ada petugas yang mendatangi rumah masing-masing warga untuk mengonfirmasi information pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan information yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum DKI dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi, nanti masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran information Pemilihan Umum Nasional ini berlangsung dengan lancar,” kata Astri.

Ia menambahkan periode coklit Berencana dimulai sekitar Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran information pemilih (pantarlih).

“(Coklit) dimulai sekitar awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih Pada Pada waktu itu, lalu kami coklit ke rumah-rumah,” katanya.

Sebelumnya, pada 23 April lalu, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengatur jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 600 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Hal itu disampaikan Idham usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Idham mengatakan pihaknya Pernah melakukan kajian dan Pernah memutuskan hal tersebut dalam rapat inner Komisi Pemilihan Umum.

“Ketua Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah itu 600 dan hal itu Pernah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi Pernah dipresentasikan,” ujar Idham.

“Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara,” sambungnya.

Idham kemudian membandingkan jumlah pemilih per TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan jumlah pemilih per TPS pada Pemilihan Umum Nasional 2024 lalu. Ia menjelaskan pada Pemilihan Umum Nasional 2024, terdapat lima kotak suara sehingga kala itu Komisi Pemilihan Umum hanya mengizinkan  jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.

Sementara itu, pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, hanya ada dua kotak suara.

Pertama, kotak suara untuk pemilihan kandidat gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kotak suara untuk pemilihan kandidat wali kota/bupati beserta wakilnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *