Jaksa KPK Panggil Istri, Anak & Cucu SYL di Sidang Pekan Depan

Jaksa KPK Panggil Istri, Anak & Cucu SYL di Sidang Pekan Depan


Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap istri, anak, Sampai saat ini cucu dari mantan Pejabat Tinggi Negara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pekan depan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak berharap pemeriksaan delapan orang saksi dari inside Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini bisa selesai sehingga pihaknya bisa memeriksa keluarga Sampai saat ini kolega SYL di Partai NasDem pekan depan.


“Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita Sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya, orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo Serta dari pihak partai,” ujar jaksa sebelum memulai sidang di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5) petang.

Jaksa merinci keluarga SYL yang Akan segera dipanggil untuk menjadi saksi ialah Ayunsri Harahap (istri), Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu).

“Yang pertama Merupakan orang-orang yang ada di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yaitu dari Ibu Ayunsri selaku istri pak SYL, ada pak Kemal Rendindo, Serta cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibie,” ucap jaksa.

“Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama ibu Thita. Kita kemarin sama-sama mendengar bahwa banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada ibu Thita, Berbeda dari yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilan. Oleh karena itu, di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara,” sambung jaksa.

Jaksa mafhum ada Syarat yang membolehkan pihak keluarga SYL untuk tidak Menyediakan keterangan dalam persidangan. Berbeda dari, jaksa mengingatkan keluarga SYL tidak bisa menghindari pemeriksaan untuk dua terdakwa lain atas nama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Bersama ini Bahkan kita sampaikan surat panggilan Sudah kami kirimkan dan Sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ucap jaksa.

“Panggilan ini diartikan bukan melalui telepon tetapi justru memastikan secara hukum acara kita Sudah mengirim yang resmi suratnya tetapi sambil menunggu jasa pengiriman mengirim surat tersebut kita menyampaikan menggunakan sarana teknologi informasi tercepat Dengan kata lain handphone,” lanjutnya.

Jaksa menambahkan pihaknya Bahkan Sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur Partai NasDem yaitu Ahmad Sahroni dan Joice Triatman. Ditambah lagi dengan, Vokalis Nayunda Nabila Nizrinah Bahkan masuk ke dalam daftar saksi yang Akan segera diperiksa pada pekan depan.

“Kita upayakan semua di pekan depan, artinya mengikuti jadwal hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua, sehingga tidak mundur lagi,” kata jaksa.

Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari inside Kementan RI.

Mereka ialah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Pejabat Tinggi Negara Pertanian).

Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Pejabat Tinggi Negara); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses hukum KPK atas Peristiwa Pidana Hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana Hukum tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *