KPK Sita Kendaraan Pribadi Pajero Sport SYL Diduga Disembunyikan di Makassar

KPK Sita Kendaraan Pribadi Pajero Sport SYL Diduga Disembunyikan di Makassar


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) terus mencari aset-aset mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana Kejahatan Keuangan.

Kali ini, penyidik KPK menemukan satu unit Kendaraan Pribadi Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga sengaja disembunyikan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulsel.


“Didapatkan informasi Kendaraan Pribadi tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat Terdakwa SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5) malam.

Ali mengatakan Kendaraan Pribadi tersebut untuk sementara dititipkan di Polrestabes Makassar. Kata Ia, penyidik segera mengonfirmasi asal-usul Kendaraan Pribadi tersebut kepada saksi-saksi.

Ali mengungkapkan tim penyidik KPK mendapati kendala karena ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Sulsel.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan Perkara Hukum ini karena ada Undang-Undang disertai Pembatasan yang tegas bagi yang melakukannya,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK Pernah lebih dulu menyita Mobil Mercedes-Benz (Mercy) Sprinter warna putih; Kendaraan Pribadi New Jimny warna Ivory; Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan; dan Kendaraan Pribadi Mercy Sprinter 315 CD warna hitam.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan Perkara Hukum Hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

Sementara itu, dua Perkara Hukum Hukum yang menjerat SYL yaitu Perkara Hukum Hukum dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tengah diperiksa di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) pada Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *